Senin, 17 Juni 2013

Perbankan Syariah



Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah yang mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syariah adalah bank yang kegiatan usahanya operasional perusahaannya berdasarkan syariat islam. 

Sejarah perbankan syariah di luar negeri diawali pada tahun 1963 di Mesir oleh Ahmad El Najjar dikarenakan adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa sebagai gerakan fundamental. Dan sejarah perbankan di Indonesia diawali pada tahun 1991 ditandai dengan munculnya Bang Muamalat yang diprakarsai oleh MUI dan pemerintah, serta dukungan dari ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) dan beberapa pengusaha muslim, kemudian berlanjut dengan munculnya Bank Mandiri Syariah pada tahun 1998. Undang-undang dan fatwa yang mengatur perbankan syariah tercantum dalam UU Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008.

Aktivitas perbankan syariah meliputi service kepada pihak-pihak baik yang mengalami surplus dana, maupun defisit dana. Service tersebut terdiri dari produk yang berupa funding product, yaitu Bank Assurance dan lending product, yaitu Investment.

Perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensiaonal, yaitu
Keterangan
Bank Konvensional
Bank Syariah
Peran Bank
Intermediasi dan jasa keuangan
Intermediasi dan jasa keuangan investor, manajer investasi lembaga sosial
Prinsip Dasar Operasi
Bunga, asumsi selalu untung
Bagi Hasil, berpedoman pada untung dan rugi
Prioritas Pelayanan
Kepentingan Pribadi
Kebersamaan
Orientasi
Keuntungan
Kesejahteraan Sosial
Bentuk
Comercial Banking
Idealnya Investment Banking
Hubungan Usaha
Kreditor dan Debitor
Mitra Usaha

Keunggulan bank syariah dari aspek teoritis
      a.       Memberikan lebih banyak pilihan atas implementasi prinsip keadilan
      b.      Menjamin prinsip kebersamaan
      c.       Lebih berpihak kepada usaha menengah, kecil, dan mikro
      d.      Lebih menjamin etika sebagai syarat dan bagian dari bisnis
      e.       Adanya jaminan trasparansi
      f.       Memberi nilai ukhrowi

Keunggulan bank syariah dari aspek praktis
      a.       Lebih banyak pilihan akad
      b.      Memberikan kepastian atas transaksi yang bersifat pasti
      c.       Memberikan pilihan penanggungan resiko usaha secara bersama
      d.      Memungkinkan pembiayaan tanpa kelebihan pembayaran
      e.       Menghindari kezaliman atas nasabah
      f.       Pelayanan transaksi dan komplain yang lebih cepat

Mekanisme distribusi bagi hasil/ bonus di dalam produk dana
      a.       Pendapatan dari margin – bagi hasil bank – bagi hasil nasabah
      b.      Pendapatan dari bagi hasil – bagi hasil bank – bagi hasil nasabah
     c.       Pendapatan dari sewa menyewa(pendapatan dari fee – bonus nasabah) – bagi hasil bank – bagi hasil nasabah

Pebedaan bunga dan bagi hasil
Bunga
Bagi hasil
Asumsi selalu untung
Berpedoman pada untung rugi
Pembayarannya tidak mempertimbangkan untung rugi
Pembayarannya tergantung keberhasilan proyek
Jumlah pembayaran tidak berlipat walaupun untung berlipat
Pembagian laba meningkat sesuai peningkatan jumlah pendapatan
Eksistensi bunga di ragukan
Tidak ada yang meragukan keabsahannya

Semoga tulisan saya di atas bisa bermanfaat bagi teman-teman yang membaca. Saya dapatkan bahan ini saat saya mengikuti workshop perbankan syariah beberapa bulan yang lalu.. Selamat membaca :)

Minggu, 09 Juni 2013

Triple Six



Anif Nurul Khusna, lahir di Jakarta 26 Desember 1991. Anak pertama dari beberapa bersaudara. Terlalu dalam perasaannya dan tak pernah berani menyakiti orang secara frontal. Lebih baik menangis, walaupun dalam hal ini dia harusnya  bisa membela diri karena benar. Lebih sering dipanggil autis, karena kebiasaannya yang suka di luar nalar orang. Dan imajinasinya yang suka kebablasan kalo lagi denger cerita orang. Perempuan yang sekarang sedang sibuk bekerja di salah satu perusahaan distributor elektronik dan juga melanjutkan pendidikan di salah satu Sekolah Tinggi swasta di sekitaran Jakarta. Saya mengenalnya sejak kita bersama-sama menjadi peserta didik di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Jakarta Barat. 

Erny Afrianti, lahir di Jakarta 06 April 1992. Yang satu ini juga sulung dari beberapa bersaudara. Lebih tertutup, dan banyak hal yang gak saya tahu tentangnya. Sekarang dia tinggal di Serang, kuliah juga di Serang. Lebih sering dipanggil bocil – bocah kecil, karena ukurannya yang imut tapi mukanya enggak!! Hahahaha. Perempuan yang sekarang punya usaha kecil-kecilan di rumahnya dan juga sibuk kuliah ini saya kenal juga waktu saya sekolah di SMK. Jangan sampe yang satu ini ngamuk, kalo udah ngamuk pasti pada bingung mau ngapain. Soalnya yaa gitu deeh.. hhehhe

Dan saya sendiri Emi Diawati, lahir juga di Jakarta 16 Mei 1992. Saya bontot dari dua bersaudara, kakak saya cowok dan saya gak punya adek. Kalo kakak/ade sepupu banyak, mau yang cowok, yang cewek, yang udah nikah, yang single yang bocah dan yang masih bayi semuanya ada.. hhehehe. Sekarang saya kuliah semester 4 di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di daerah Depok yaitu Universitas Gunadarma.



Demikian sedikit identitas saya dan kedua teman saya. Mereka sudah saya anggap sebagai orang terdekat yang ada selama kurang lebih 5 tahun terakhir dan semoga sampai selamanya kita jadi teman dekat seperti sekarang yaa :D



Selain kita bertiga berkerudung, ada tiga kesamaan yang gak pernah kita sadarin sampe kita lulus sekolah. Coba dilihat baik-baik tanggal lahir kita bertiga, semuanya ada unsur angka enamnya. Entah hanya kebetulan atau apa, tapi inilah kenyataannya. Dan kita menamai diri kita sebagai triple six. Terdengar alay memang, tapi itulah adanya, alay. Hhehhehhe

Kita bertiga mempunyai cita-cita yang sejalan semasa lulus SMK, tapi kandas di tengah jalan. Mungkin memang bukan rejeki kita masa itu untuk sekolah di salah satu Sekolah Tinggi Kedinasan. Tapi ternyata ada rejeki lain yang kita bertiga dapet, Erny lulus SNMPTN dan kuliah di Universitas yang ada di Serang, saya di terima di salah satu perguruan tinggi negeri Jakarta dan Anif di terima bekerja di tempat kerjanya sekarang. Namun kesempatan yang saya raih tidak saya ambil karena satu dua hal yang perlu dipertimbangkan. Dan akhirnya saya mengikuti jalur Anif untuk bekerja terlebih dulu. Satu tahun berikutnya saya dan Anif baru melanjutkan pendidikan. Saya berhenti dari tempat bekerja dan anif tetap melanjutkan pekerjaanya dan kuliah di malam harinya.

Kita memang tak lagi melanjutkan pendidikan di tempat yang sama namun bidang yang kita ambil tetap sama. AKUNTANSI. Dan keuntungan bagi saya dan Anif, bisa meminjam buku ke Erny yang telah lebih dulu memulai pendidikan. itupun kalo Erny punya bukunya, karena selidik punya selidik, Erny jarang punya buku.. hhehhehhe

Sebelum sibuk seperti sekarang ini, kita sering pergi jalan-jalan walaupun itu hanya untuk makan es krim atau bahkan muter-muter yang gak jelas tujuannya. Foto-foto selalu, sampe orang yang liat mungkin bosen, karena kita yang selalu bertigaan terus kaya roda bajaj. Beberapa minggu yang lalu pun Anif dan Erny pergi ke salah satu pantai dan saya gak bisa ikut, dan Erny bilang, "ada yang kurang satu nih, gak ada Emi".

Tempat kita ngumpul atau kata anak gahul basecamp dari dulu sekolah sampe sekarang kalo enggak di rumah bocil ya pastinya di rumah saya. Sebelum kita pergi entah kemana. Tapi basecamp kali ini sudah berkurang satu, karena Erny pindah ke Serang dan gak lagi tinggal di Jakarta. Sedih, jelas banget sedih, jadi bingung kalo mau pergi kemana-mana, biasanya kalo Anif gak bisa nemenin karena kerja atau lain hal, pasti ada Erny. Dan sekarang kalo Anif gak bisa sama dengan gak jadi pergi. Temen ceritanya juga kurang satu jadinya.

Tempat yang udah saya datengin bareng mereka pun gak terlalu banyak, karena saya yang terlalu anak rumahan dan dua teman saya yang terlalu anak jalanan. Kita pernah pergi ke dufan, kota tua, taman mangrove,  ke bioskop, ke salah satu tempat makan cepat saji, yang kalo disana kita cuma mesen es krim dan kentang lalu ngobrol bisa sampe berjam-jam, pernah foto-foto di salah satu tempat umum di daerah tamrin.
Nah ini dia foto-foto kitaa…
makan es krim


di hutan mangrove



di kota tua

main niagara di dufan









HUBUNGAN ANTARA HUKUM, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT



Sebelum membahas lebih jauh judul di atas, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu arti dari masing-masing aspek di atas.

Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."

Kesejahteraan atau sejahtera dapat memiliki empat arti.
Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.
Dalam ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda. Sejahtera memliki arti khusus resmi atau teknikal (lihat ekonomi kesejahteraan), seperti dalam istilah fungsi kesejahteraan sosial.
Dalam kebijakan sosial, kesejahteraan sosial menunjuk ke jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah yang digunakan dalam ide negara sejahtera.
Di Amerika Serikat, sejahtera menunjuk ke uang yang dibayarkan oleh pemerintah kepada orang yang membutuhkan bantuan finansial, tetapi tidak dapat bekerja, atau yang keadaannya pendapatan yang diterima untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak berkecukupan. Jumlah yang dibayarkan biasanya jauh di bawah garis kemiskinan, dan juga memiliki kondisi khusus, seperti bukti sedang mencari pekerjaan atau kondisi lain, seperti ketidakmampuan atau kewajiban menjaga anak, yang mencegahnya untuk dapat bekerja. Di beberapa kasus penerima dana bahkan diharuskan bekerja, dan dikenal sebagai workfare. Lalu bagaimana hubungan antara ketiga aspek tersebut?

Di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia sekarang ini mengalami permasalahan pokok yang harus diatasi, yaitu keterpurukan hukum dan ekonomi. Diantaranya adalah masalah demokrasi, pasar bebas, perbaikan nasib buruh, paten dan hak cipta. Sebab masalah-masalah tersebut mengakibatkan: pertama, pembatasan ekspor Indonesia oleh negara-negara maju yang berdampak pada: 1. rendahnya cadangan devisa Indonesia dibandingkan beberapa negara tetangga (Singapura, Malaysia dan Thailand); 2. Bidang-bidang industri, pertanian dan perkebunan tidak berkembang; 3. pemiskinan terhadap masyarakat akan terus bertambah banyak karena sempitnya lapangan pekerjaan. Kedua, dengan pelanggaran HAM yang banayak dilakukan oleh ABRI, mengakibatkan pemboikotan penjualan senjata dan suku cadangnya terhadap ABRI oleh negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Sehingga sekarang Indonesia ( ABRI ) tidak berwibawa dalam menjaga wilayah atau territorial Indonesia. Oleh karena itu pengaruh keterpurukan hukum di Indonesia terhadap upaya pemulihan ekonomi cukup signifikan. Paling tidak, para investor asing akan lebih memilih untuk mencari pasar lain di luar Indonesia jika kondisi hukum di Indonesia sama sekali belum mampu mewujudkan kepastian bagi kaum bisnis. Demikian juga dalam suasana keterpurukan hukum, terdapat hubungan sibernetik antara keterpurukan hukum dan keterpurukan ekonomi. Akibat keterpurukan hukum, jelas tingkat kepercayaan warga masyarakat yang buruk terhadap law enforcement mau tak mau akan menimbulkan dampak negatif, seperti peningkatan kriminalitas dan tindakan kekerasan lain. Akibat keterpurukan ekonomi, juga memaksa orang-orang yang terdesak dengan tuntutan kebutuhan hidup karena kemiskinannya melakukan tindak pidana demi menyambung hidup.

Apabila pemulihan ekonomi dapat dilaksanakan dengan baik, maka tujuan hukum ekonomi, paling sedikit dapat: 1. menjaga Indonesia dari keterpurukan ekonomi; 2. kesenjangan social dapat diperkecil sehingga perbedaan antara kaya dan miskin-pun tidak lagi meyolok. Sebab amanat para pendiri negara agar warga negara Indonesia dapat hidup sejahtera atas dasar keadilan sosial. Sebab menurut Kirdi Dipoyudo, keadilan sosial, mengatur hubungan antar orang-orang dan Negara. Dalam arti ini, keadilan sosial mewajibkan orang-orang sebagai warga Negara untuk memberikan kepada Negara apa yang menjadi hak Negara, khususnya sehubungan dengan tugas Negara untuk memajukan kesejahteraan lahir batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat. Para warga Negara bukan saja berhak mengharapkan bantuan dari Negara berupa tegaknya The rule of law yang memungkinkan mereka menikmati hak-hak mereka dengan aman, dan tersedianya barang serta jasa keperluan hidup seperlunya, tetapi juga wajib memberikan sumbangan mereka kepada Negara agar Negara bertahan dan menjalankan segala tugasnya dengan baik. Dengan kata lain, keadilan sosial mewajibkan para warga Negara untuk memikirkan kesejahtaraan umum yang menjadi urusan Negara dan memberikan sumbangan mereka sesuai dengan kedudukan dan kemampuan masing-masing demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera.


Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kesejahteraan
http://portal.kopertis2.or.id:8080/jspui/bitstream/123456789/270/1/Zulkarnain22.pdf