MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Menurut Newman dan Hodgetts (1998:4), Human Resources Management (HRM) is
the process by which organizations ensure the effective use of their associates
in the pursuit of both organizational and individual goals”. yang kurang lebih memiliki arti : Manajemen
sumber daya manusia adalah suatu proses yang dilakukan suatu organisasi atau
perusahaan untuk memastikan bahwa sumber daya manusia yang ada digunakan secara
efektif dalam usaha mencapai tujuan organisasi atau perusahaan serta tujuan
individu.
Menurut Dessler (19972), Human resources management refers to the policies
and practices one need to carry out the people or human resources aspects of a
management job. yang kurang lebih memiliki arti: Manajemen sumber daya manusia
mengarah pada kebijakan dan tindakan yang dibutuhkan seseorang (manajer) untuk
mengatur atau melaksanakan aspek sumber daya manusia dalam suatu tugas
manajemen.
Jadi, manajemen sumber daya manusia merupakan manajemen yang
menitikberatkan perhatiannya kepada faktor produksi manusia dengan segala
kegiatannya untuk mencapai tujuan perusahaan. Sumber daya manusia merupakan
investasi yang memegang peranan penting bagi perusahaan. Tanpa adanya sumber
daya manusia, faktor produksi lain tidak dapat dijalankan dengan maksimal untuk
mencapai tujuan perusahaan.
Macam – Macam Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Manusia sebagai sumber daya fisik :
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia
dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian,
transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
2.
Manusia sebagai sumber daya menta l:
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya
alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi
kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya
alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam
berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia
menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu,
manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah
sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi
perkembangan kebudayaan manusia.
Perkembangan Sumber
Daya Manusia
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu
karyawan mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan,
dan kemampuan. Human Resource Development includes such opportunities as
employee training, employee career development, performance management and
development, coaching , mentoring , succession planning , key employee
identification, tuition assistance , and organization development.
Pengembangan
Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan seperti pelatihan karyawan,
pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan ,
mentoring , perencanaan suksesi , identifikasi karyawan kunci, bantuan uang
sekolah , dan pengembangan organisasi.
Perkembangan sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 dan revolusi
teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan
hasil kerjanya menjadi berkurang.
Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja Dan Kompensasi
Organisasi merupakan wahana untuk mencapai tujuan.
Agar supaya pencapaian tujuan ini dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan
fungsi-fungsi. Pengertian fungsi adalah, tugas yang dapat dengan segera
dibedakan dengan tugas-tugas yang lain. Wewenang, tanggung jawab dan pertanggung
jawaban tersebut dimuka, merupakan motor dan katalisor, pelaksanaan tugas yang
diberikan kepada setiap pelaksana di dalam organisasi. Macam-macam/ jenis
personalia antara lain :
1.
Tenaga Kerja Eklusif
Adalah tenaga kerja yang mempunyai dua
tugas pokok berupa mengambil berbagai keputusan dan melaksanakan fungsi organik
manajemen yang terdiri atas merencanakan, mengorganisasi, mengarahkan,
mengkoordinir dan mengawasi.
2.
Tenaga Operatif
Merupakan tenaga terampil, yang
menguasai bidang pekerjaannya, sehingga setiap yang dibebankan kepadanya dapat
dilaksanakan dengan baik.
Ditinjau dari kemampuannya melaksanakan
tugas dibagi menjadi 3 golongan, yaitu :
a.
tenaga terampil
b.
tenaga setengah terampil
c.
tenaga tidak trampil
SUMBER TENAGA KERJA
Tenaga kerja yang diinginkan oleh perusahaan dapat
diperoleh dari berbagai sumber berikut :
1. Dari dalam perusahaan.
2. Teman-teman para karyawan.
3. Lembaga pendidikan.
4. Masyarakat umum.
SELEKSI TENAGA KERJA
Sebelum proses seleksi dilakukan ada dua masalah
penting yang harus di atasi terlebih dulu, yaitu :
1.
Penentuan Jenis (Kualitas)
Tenaga Kerja
Penentuan jenis tenga kerja ini meliputi
penentuan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
a.
Batas minimun-maksimum
usia.
b.
Pendidikan minimal yang
dimiliki.
c.
Pengalaman kerja yang telah
diperoleh.
d.
Bidang keahlian yang
dimiliki.
e.
Keterampilan lain yang
dimiliki.
f.
Pengetahuan-pengetahuan
lainnya.
g.
Dan sebagainya.
2.
Penetuan Jumlah Tenaga Kerja
Penentuan jumlah tenaga kerja ini,
meliputi dua hal pokok yakni :
a.
Analisa beban kerja yang
meliputi : peramalan penjualan (sales forecast), penyusutan jadwal waktu kerja
dan penentuan jumlah tenga kerja yang diperlukan untuk membuat barang satu unit
barang.
b.
Analisa tenga kerja untuk
menghiung jumlah tenga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode
tertentu.
PROSES SELEKSI
Setelah penentuan jumlah dan persyaratan yang harus
dipenuhi dilaksanakan, maka langkah berikutnya adalah mengadakan seleksi yang
pada umumnya meliputi tahap-tahap sebagai berikut :
1. Pengisian formulir atau penyoritan lamaran-lamaran yang masuk.
1. Pengisian formulir atau penyoritan lamaran-lamaran yang masuk.
2. Wawancara pendahuluan.
3. Psycho-test
4. Wawancara lanjutan
5. Pengujian refensi
6. Pengujian kesehatan
7. Masa orientasi
PENGEMBANGAN KARYAWAN
Para karyawan baru maupun yang sudah bekerja, masih
perlu pula dikembangkan lebih lanjut, disamping untuk lebih meningkatkan
keterempilan kerja dengan harapan agar :
1. Tingkatan produktivitas bertambah.
2. Mengurangi tingkat kecelakaan.
3. Mengurangi besarnya scrap(kerusakan hasil).
4. Meningkatkan gairah kerja.
Pada dasarnya, terdapat 2 metode pengembangan
karyawan yakni :
1. dilaksanakan di dalam dan oleh perusahaan
sendiri.
2. dilaksanakan di luar perusahaan dan oleh lembaga
lain.
KOMPENSASI
Kompensasi adalah imbalan jasa yang diberikan
secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas
kontribusi tenaganya yang telah diberiakannya yang telah diberikannya untuk
mencapai tujuan perusahaan.
Dalam masalah penguapan ini, terdapat 3 macam teori upah ekonomi yakni :
1. teori pasar
2. teori standard hidup
3. teori kemampuan untuk membayar
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Upah
Besar kecilnya tingkat upah bagi buruh, dipengaruhi
oleh beberapa faktor antara lain :
1. pasar tenaga kerja
2. tingkatan upah yang berlaku didaerah yang
bersangkutan
3. tingkatan keahlian yang diperlukan
4. situasi laba perusahaan
Peraturan Pemerintah
Metode Pengupahan
Berikut ini adalah metode-metode yang bisa
dilakukan oleh perusahaan, antara lain :
1. upah langsung
2. gaji
3. upah satuan
4. komisi
5. premi shift kerja
6. tunjangan tambahan
Upah Insentif
Karakteristik pokok dari upah insentif yang baik
adalah :
1. harus menujukkan pengarhan kepada karyawan atsa
produktivitas mereka.
2. harus dapat dipakai untuk mencapai tujuan produktif
perkayawan secara layak.
3. tambahn upah yang diperoleh karyawan
harus paling sedikit diseimbangakan dengan biaya produksi terendah.
Macam-macam bentuk upah insentif
1.
Full Participation Paln
Full participation paln adalah upah
insentif bagi karyawan pabrik dimana kegiatan ekstra pada tugas mereka, dapat
menghasilkan produksi tambahan.
2.
Group Insentif Plan
Insentif ini diberikan kepada sekelompok
karyawan, bilamana terbukti mereka dapat menunjukkan hasil yang menguntungkan,
sepeti :
a. peningkatan produktivitas
b. penurunan biaya tenaga kerja per unit
c. perbaikan kualitasproduk
d. pengurangan tingkat kerusakan produk
yang dihasilkan.
Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan
adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan
pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila,
inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan
perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk
mufakat.
Untuk mencapai tujuan
tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
1.
Asas Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai
kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan
hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
2.
Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu
seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati
oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3.
Asas Partner in
Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki
tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung
jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.
Untuk mengeoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila
tersebut, telah ditetapkan berbagai sarana yaitu :
1.
Lembaga Bipartite /
Tripartite
Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite,
setiap perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk
mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti
penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara
intern). Penyelesaian melalui lembaga Tripartite berarti mengundang pihak
pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara
musyawarah untuk mufakat.
2.
Kesepakatan Kerja Bersama
(Perjanjian Perburuhan)
Melalui perjanjian perburuhan para pihak
yang terkait dalam phubungan kerja mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak
dan kewajibannya sehingga dengan demikian dapat diharapkan mencegah timbulnya
perselisihan.
3.
Peradilan Perburuhan
Melalui peradilan perburuhan, setiap
perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara damai, sehingga kemungkinan
untuk mogok / lock-out dapat dicegah sedini mungkin.
4.
Peraturan Perundang –
undangan Perburuhan
Peraturan perundang – undangan
perburuhan mutlakdiperlukan dan harus dapat mengakomodasi semua kepentingan
pekerja maupun pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian hokum dapat
tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat
menimbulkan tindakan mogok/lock-out.
5.
Masalah khusus yang harus
diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan.
Melalui penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Melalui penanganan / pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
Mengapa Para Pekerja
Mendirikan Serikat Pekerja ?
Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan
permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud
untuk mrlindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para pekerja,
Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian
kerja bersama dengan manajemen/pengusaha, Melindungi dan membela pekerja
beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit,
kehilangan dan tanpa kerja (PHK), Mengupayakan agar
manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat
serikat pekerja sebelum membuat keputusan.
Cara Membentuk
Serikat Pekerja
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk
oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang
sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan
adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak
manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi
:
1.
Nama dan Lambang
2.
Dasar Negara, Asas, dan Tujuan
3.
Tanggal Pendirian
4.
Tempat Kedudukan
5.
Keanggotaan dan Kepengurusan
6.
Sumber dan Pertanggungjawaban Keuangan
7.
Ketentuan Perubahan Anggaran Dasar Atau Anggaran Rumah
Tangga
Perserikatan Saat Ini
Tipe-tipe serikat karyawan :
a.
Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti
tukang kayu.
b.
Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama,
serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam
perusahaan atau industry tertentu .
c.
Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan
setengah terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industry mana.
Contoh : PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah
terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di Departemen
Dalam Negeri dengan SKT Nomor 107/D.III.3/X/2008. Hal ini tentukannya
merupakan respon yang baik sebagai tindaklanjut dari Surat Permohonan Nomor :018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008
tanggal 05 Mei 2008, yang telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) .
Dengan disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang beroperasi
diseluruh wilayah Indonesia, maka sekarang adalah tugas kita semua untuk
mensukseskan Organiasi ini dengan peran aktif dan kerjasama kita sehingga
cita-cita luhur organisasi sesuai dengan VISI dan MISI PPPFI yang tertuang
dalam lipar pilar utama yaitu :
1.
Memberikan payung hukum kepada seluruh Anggota
2.
Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
3.
Membantu Mewujudkan Masyarakat yang Sehat
4.
Mengabdi kepada Negara melalui peran Sosial
5.
Meningkatkan kwalitas produk Farmasi & Nutrisi
melalui Pemantauan
Hukum-Hukum Yang Mengatur Hubungan Antar Tenaga Kerja
Dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
a.
Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi
pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat(persatuan).
b.
Union Shop Ageement
Mengharuskan para
pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
c.
Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan
pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasi Dan Disahkan
Melalui UUD
1945 yang berdasarkan sertifikat pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar