Nama : Emi Diawati
Kelas : 4EB01
NPM : 28211148
ETHICAL
GOVERNANCE
Sebelum membahas lebih
jauh mengenai Ethical Governance terlebih
dahulu saya akan memaparkan sedikit mengenai pengertian etika.
Pengertian
Etika
Berikut adalah
beberapa pengertian mengenai etika :
a. Etika berasal dari
bahasa yunani “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik.
b. Menurut Profesor
Robert Salomon, etika dikelompokkan menjadi dua
dimensi:
1. Etika merupakan
karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah
orang yang baik.
2. Etika merupakan
hokum orang social. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta
membatasi perilaku manusia.
c. Dari sudut
pandang Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan (1988) merumuskan pengertian etika dalam tiga arti
sebagai berikut:
1.
Ilmu tentang apa
yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2.
Kumpulan asas atau
nilai yang berkenan dengan ahklak.
3.
Nilai mengenai
benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pada kesempatan ini, saya akan embahas mengenai Ethical Governance dimana sub pembahasannya terdiri atas :
a.
Governance System
Governance system adalah suatu sistem
hukum dan suara pendekatan dimana perusahaan diarahkan dan dikontrol
berfokus pada struktur internal dan eksternal perusahaan dengan tujuan memantau
tindakan manajemen dan direksi badan dan risiko sehingga mengurangi yang mungkin
berasal dari perbuatan-perbuatan pejabat perusahaan.
Governance System yang merupakan
suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan terdiri dari 4 (empat)
unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1. Commitment on Governance, adalah
komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang
perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan
yang berlaku.
2. Governance Structure, adalah
struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan
yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
3.
Governance Mechanism, adalah
pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank
dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
4.
Governance Outcomes, adalah
hasil dari pelaksanaan baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
b. Budaya Etika
Corporate culture
(budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta
psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih
dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan
organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini,
adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso
Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang
diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta
dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan
dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan
yang telah ditetapkan.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar
budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis
dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi
contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep
etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh
seluruh karyawan. Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui
suatu metode tiga lapis, yaitu :
1.
Corporate credo : pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan.
2. Program etika : suatu sistem
yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai
dalam melaksanakan corporate credo.
3. Kode etik perusahaan : Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan
perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya. Contohnya IBM membuat
IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM)
c.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan
sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu
adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin.
Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan
perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.
Selain
itu, membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat
itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun
dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya mencari untung
belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para
pihak yang berkepentingan (stakeholders).
d. Kode Perilaku
Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Kode perilaku korporasi (Corporate Code
of Conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam
memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam
perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu
perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki
kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya. Di dalam Perilaku
korporatif, peran pemimpin sangat penting, antara lain, sebagai First
Adapter, penerima dan pelaksana pertama dari budaya kerja, Motivator,
untuk mendorong insan organisasi/korporasi melaksanakan budaya kerja secara
konsisten dan konsekuen, Role Model, teladan bagi insan
korporasi terhadap pelaksanaan Budaya Kerja, dan Pencetus dan Pengelola Strategi,
dan program budaya kerja sesuai kebutuhan korporasi.
Kode perilaku korporasi (Corporate Code
of Conduct) juga dapat diartikan sebagai
pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika
Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi
individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi
dengan stakeholders.
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Corporate Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku
bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari
dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya
yang berkepentingan.
Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku
perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada
perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu
menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar
perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya.
Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam Corporate Code of Conduct.
e.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic
Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance
disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei
2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu
berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat
kesalahan.
Sumber :
http://enomutzz.wordpress.com/2011/11/03/etika-sebagai-tinjauan/
http://reginalistya.blogspot.com/2013/11/ethical-governance.html
http://mauritsrj.blogspot.com/2013/10/tugas-3-etika-profesi-akuntansi.html
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/ethical-governance/
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/ethical-governance/
http://yonayoa.blogspot.com/2012/10/etika-governance_20.html
http://ririnlistianiku.blogspot.com/2012/10/ririn-listiani-4eb06-2a211301-etika.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar