Senin, 17 November 2014
Kamis, 06 November 2014
TUGAS 2 : ETIKA DALAM AUDITING
Nama : Emi Diawati
NPM : 28211148
Kelas : 4EB01
Etika
Dalam Auditing
Pada masa sekarang ini, etika sangat diperlukan
setiap orang dalam berperilaku. Dalam berbagai hal etika sangat dijunjung
tinggi oleh kebanyakan orang. Etika dianggap sebagai sesutu yang bernilai
tinggi dalam kehidupan sehari-hari begitu juga dalam proses auditing. Saat
melakukan proses auditing, seorang auditor dituntut untuk bisa bekerja dan
bertindak secara profesional sesuai dengan etika dan aturan yang ada. Etika dan
aturan yang harus ditaati seorang auditor telah ditetapkan oleh pasar modal dan
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Keputusan yang nantinya diambil oleh
seorang auditor sangat berpengaruh kepada publik dan para pengguna keputusan.
Untuk itu seorang auditor diharapkan dapat melaksanakan etika dalam auditing
yang dilakukan.
Etika dalam audit dapat diartikan sebagai suatu
prinsip yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk
melakukan suatu proses yang sistematis dalam proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti secara objektif tentang informasi yang dapat diukur mengenai
asersi-asersi suatu entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan dan
metepkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan
kesesuaian informasi tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan
melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai
apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan.
Kepercayaan Publik
Profesi seorang akuntan memegang
peranan penting di masyarakat. Hal ini menyebabkan ketergantungan dari tanggung
jawab seorang akuntan terhadap kepentingan publik, dimana kepentingan publik
tersebut merupakan kepentingan masyarakat umum dan institusi yang pelayanannya
dilakukan secara menyeluruh. Ketergantungan ini berhubungan dengan sikap dan
tingkah laku akuntan dalam melakukan pelayanan jasanya kepada publik yang
berpengaruh pada kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat
penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka
yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap
independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak
mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor
dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3
karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh
auditor kepada publik, antara lain:
a.
Auditor harus memposisikan diri untuk independen,
berintegritas, dan obyektif.
b.
Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam
profesinya.
c.
Auditor harus melayani klien dengan profesional
dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
Auditor adalah
seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan
keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab dasar
seorang auditor adalah sebagai berikut :
a.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b.
Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan
pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit
yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d.
Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Independensi Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi juga berarti
adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan
hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian
dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh
setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor
diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia
berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor,
yaitu sebagai berikut :
a.
Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus
mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b.
Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan
pelaksanaan audit.
c.
Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan
profesional auditor.
Tujuan audit
atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor
merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila
keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam
hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia
harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang
ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah,
menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak
konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan
periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam
periode sebelumnya.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal
Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
a.
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik
yang harus disampaikan kepada publik dan BAPEPAM,
b.
Ketentuan BAPEPAM tentang penerapan internal kontrol
pada emitmen atau perusahaan publik,
c.
Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit
oleh emitmen atau perusahaan publik,
d.
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor
independen.
Seperti
regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan
izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses
pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu
tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
a.
Periode Audit
Periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
b.
Periode Penugasan Profesional
Periode
penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada
Bapepam dan Lembaga Keuangan.
c.
Anggota Keluarga Dekat
Istri atau
suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara
kandung.
d.
Fee Kontinjen
Fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan
dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung
pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e.
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
Orang yang
termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi
yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat
dalam penugasan.
Sumber :
Langganan:
Postingan (Atom)