Jumat, 29 Maret 2013

Bagaimana Membenahi Hukum di Indonesia?


Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu di atur oleh suatu instrumen yang disebut sebagai hukum. Hukum disini di reduksi menjadi perundang-undangan yang dibuat  dan dilaksanakan oleh negara. Lembaga hukum adalah salah satu di antara lembaga / pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama, ekonomi, perang atau lainnya. Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.

Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas di suatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak, sehingga konflik antar sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering tejadi. Berdasarkan pengalaman sejarah, peranan hukum tersebut haruslah terukur sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi. 

Tuntutan agar hukum mampu berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan prinsip efisiensinya merupakan fenomena yang harus segera ditindaklanjuti apabila tidak ingin terjadi kepincangan antara laju gerak ekonomi yang dinamis dengan mandeknya perangkat hukum. Disamping itu, ahli hukum juga diminta peranannya dalam konsep pembangunan, yaitu untuk menempatkan hukum sebagai lembaga (agent) modernisasi dan bahwa hukum dibuat untuk membangun masyarakat (social engineering).

Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi, dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya sistem ekonomi. Infrastruktur hukum ini tidak hanya berupa seperangkat kaidah, tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan. 

Apakah hukum ekonomi itu? Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Untuk negara yang ingin negaranya maju pesat dan tumbuh berkembang mendunia, mereka harus memperhatikan hukum perekonomian di negaranya.

Bagaimana dengan hukum ekonomi Indonesia? Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
1.          Hukum Ekonomi Pembangunan
       Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.         Hukum Ekonomi Sosial
        Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Namun apakah undang-undang ekonomi sudah dijalankan dengan baik? Menurut saya belum, karena di Indonesia masih banyak terjadi kasus korupsi, korupsi yang sudah merusak hukum ini. ini dilakukan oleh pihak-pihak yang justru datangnya dari pihak “intern” pemerintahan. Merusak sektor- sektor perekonomian. Seperti pasal pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Tetapi kenyataanya ada elit politik mementingkan kebutuhan pribadinya sendiri, berlomba-lomba menimbun kekayaan yang seharusnya bisa menyejahterakan rakyat Indonesia.

Berikut ini faktor – faktor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal :
1.         Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian.
2.         Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi.
3.        Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang - Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia.
4.      Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diIntervensi oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.

Bila diamati, kondisi hukum ekonomi di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan. Kondisi hukum ekonomi di Indonesia sangat memprihatinkan. Masih banyak pelanggaran di sana-sini yang bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi di Indonesia. Begitu beragamnya hukum yang ada di Indonesia. Namun tidak semua masyarakat mengerti mengenai hukum tersebut, khususnya hukum ekonomi seperti pstingan saya kali ini. Banyak masyarakat yang tidak peduli mengenai hukum ekonomi di Indonesia. Mereka cenderung tidak peduli terhadap hukum tersebut. Kebanyakan orang tidak mau ambil pusing mengenai apa yang terjadi di Indonesia.
Masih banyak yang harus dibenahi jika kita melihat fakta dari penerapan hukum ekonomi di Indonesia. Bukan hal yang mudah untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia. Butuh partisipasi bukan hanya dari pemerintah saja, tetapi juga dari masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia yang masih dipenuhi dengan penyimpangan-penyimpangan di sana-sini. Butuh proses dan partisipasi dari berbagai pihak.
Untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia, langkah kecil yang bisa kita lakukan adalah dengan memulainya dari diri sendiri terlebih dahulu. Hal kecil yang bisa kita lakukan mulai dari diri kita sendiri adalah dengan membiasakan diri untuk tidak main suap atau main belakang dalam berbagai macam urusan yang berhubungan dengan pemerintah ataupun lembaga-lembaga swasta tertentu. Jika banyak dari kita yang membiasakan hal tersebut, tentu masalah suap di Indonesia akan berkurang dengan perlahan tetapi pasti.
Pemerintah juga harus lebih tegas lagi dalam mengatasi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi terhadap hukum ekonomi di Indonesia. Harus ada sanksi yang tegas terhadap para pelanggar. Jangan sampai ada kasus suap lagi jika ada penyimpangan terhadap hukum ekonomi karena hal itu hjelas merugikan pihak-pihak lainnya. 
Masyarakat juga harus peduli dengan kondisi hukum ekonomi di Indonesia. Jangan lantas tidak peduli begitu saja karena itu juga untuk kebaikannya juga. Kegiatan perekonomian yang berlangsung di Indonesia jangan sampai ada yang mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itulah hukum ekonomi di Indonesia harus ditegakkan untuk memberantas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
Selain itu, membenahi hukum ekonomi di Indonesia juga dapat dilakukan melalui pembenahan aparat penegak hukumnya dan juga lembaga peradilannya di Indonesia. Aparat penegak hukum harus bisa lebih professional dan tegas. Jangan sampai mau disuap begitu saja. Tegakkanlah keadilan. Lembaga peradilannya harus bersifat independen, bebas dan tidak memihak. Prinsip keadilan dan hukum yang bebas dan tidak memihak harus selalu ditegakkan. 
Dengan adanya partisipasi dari semua pihak dalam membenahi hukum ekonomi di Indonesia, diharapkan perekonomian Indonesia akan berjalan ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Dengan adanya pembenahan tersebut, hukum ekonomi Indonesia diharapkan akan berfungsi sebagaimana mestinya. Hukum ekonomi tersebut bisa mengendalikan kegiatan perekonomian supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.


 referensi :
http://ervinanana.blogspot.com/2012/06/bagaimana-membenahi-hukum-ekonomi-di.html
http://sharlitasara.blogspot.com/2012/06/bagaimana-membenahi-hukum-ekonomi-di.html

Jumat, 22 Maret 2013

Wajah Hukum di Indonesia



          Membicarakan tentang hukum, tentu saya bukan pakarnya. Namun sedikit hal mungkin saya ketahui mengenai hukum. Terutama tentang berita-berita yang menyangkut hukum yang tayang di televisi. Walaupun sudah lama tidak update karena sudah jarang menonton berita di televisi, setidaknya saya pernah tahu.
            Menurut wikipedia.org hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. Mungkin begitulah pengertian hukum yang seharusnya. Namun sepertinya itu hanya sebuah teori. Bagaimana hukum yang sebenarnya di Indonesia? Apakah sesuai dengan teorinya?
            Kebanyakan orang mengatakan hukum di Indonesia berpihak. Berpihak pada orang-orang yang memiliki uang dan kepada mereka yang memiliki kekuasaan. Hal ini sudah tidak dapat dipungkiri lagi, sudah banyak contoh-contoh kasus yang dapat membuktikannya. Mereka yang memiliki uang banyak dan memiliki kekuasaan dapat dengan mudahnya terbebas dari jeratan hukum meskipun hal tersebut melanggar aturan negara.
            Tentu, kalian pernah mendengar berita mengenai pencuri sendal aparat kepolisian, atau seorang nenek yang mencuri setandan pisang di kebun tetangganya. Bagaimana mereka diadili secara hukum? Tentu kalian tahu jawabannya jika mendengar berita tersebut. Mereka di adili seperti layaknya mencuri sesuatu yang sangat merugikan negara. Namun bagaimana dengan mereka yang melakukan korupsi? Ya, belakangan ini, korupsi merajalela di Indonesia. Para pejabat yang dipercaya oleh masyarakat namun menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan pelanggaran korupsi. Dan bagaimana mereka diadili secara hukum? Mereka sudah dipastikan memiliki uang lebih, tentunya mereka bisa terbebas, masih bisa berkeliaran kemanapun. Dan masih bisa menikmati fasilitas apapun saat mereka menjalani masa tahanannya.
            Bukan hanya uang yang bisa bicara di depan hukum, namun kekuasaan pun bisa demikian. Ingat dengan peristiwa kecelakaan disalah satu tol yang menewaskan 2 korban dan melibatkan salah satu anak pejabat negeri ini? Bagaimana dia diadili? Proses yang berkepanjangan untuk memberikan sanksi padanya. Namun berbanding terbalik pada mereka yang mengalami hal serupa beberapa hari kemudian. Tanpa butuh berhari-hari mereka langsung dijadikan tersangka.
            Melihat sekelumit fakta tersebut yang tentu sudah banyak orang ketahui, sudah membuktikan kalau penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Harapan untuk keadilan yang seharusnya. Hukum di tegakkan untuk memberikan keadilan kepada mereka yang benar tanpa memandang seberapa banyak mereka memiliki uang atau seberapa besar kekuasaan yang mereka miliki di negara ini. Dan keadilan untuk memberikan hukuman sesuai dengan kesalahan yang mereka perbuat.
            Mungkin begitulah wajah hukum di Indonesia secara umum. Dan bagaimana hukum dalam ekonomi di Indonesia?
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
  2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tidak berbeda dengan hukum secara umum, hukum ekonomi pun masih jauh dari kata baik. Sistem ekonomi pasar yang dijalankan di Indonesia, yang seharusnya dapat menyehatkan perekonomian di Indonesia tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Yang terjadi justu sistem ekonomi pasar menjadikan kondisi pasar yang tidak lagi efisien, dikarenakan merajalelanya sistem monopoli dan persaingan pasar yang tidak sehat. Dan hal ini di perparah dengan kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia kurang mendukung bekerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Kelembagaan hukum ekonomi yang ada kurang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan pelaku-pelaku usaha.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia