Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia
perlu di atur oleh suatu instrumen yang disebut sebagai hukum. Hukum disini di
reduksi menjadi perundang-undangan yang dibuat
dan dilaksanakan oleh negara. Lembaga hukum adalah salah satu di antara
lembaga / pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama, ekonomi,
perang atau lainnya. Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur
kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial,
politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau
peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat
diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas di suatu pihak dan tidak
terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak,
sehingga konflik antar sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi
tersebut akan sering tejadi. Berdasarkan pengalaman sejarah, peranan hukum
tersebut haruslah terukur sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi
manusia yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi.
Tuntutan agar hukum mampu berinteraksi serta
mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan prinsip efisiensinya
merupakan fenomena yang harus segera ditindaklanjuti apabila tidak ingin
terjadi kepincangan antara laju gerak ekonomi yang dinamis dengan mandeknya perangkat
hukum. Disamping itu, ahli hukum juga diminta peranannya dalam konsep
pembangunan, yaitu untuk menempatkan hukum sebagai lembaga (agent) modernisasi
dan bahwa hukum dibuat untuk membangun masyarakat (social engineering).
Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi,
dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya
sistem ekonomi. Infrastruktur hukum ini tidak hanya berupa seperangkat kaidah,
tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah tersebut
dalam kenyataan.
Apakah
hukum ekonomi itu? Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
sehari-hari dalam masyarakat. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di
setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan
yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Untuk negara yang ingin
negaranya maju pesat dan tumbuh berkembang mendunia, mereka harus memperhatikan
hukum perekonomian di negaranya.
1.
Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.
Hukum
Ekonomi Sosial
Hukum
ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata
dalam HAM manusia Indonesia.
Namun
apakah undang-undang ekonomi sudah dijalankan dengan baik? Menurut saya belum,
karena di Indonesia masih banyak terjadi kasus korupsi, korupsi yang sudah
merusak hukum ini. ini dilakukan oleh pihak-pihak yang justru datangnya dari
pihak “intern” pemerintahan. Merusak sektor- sektor perekonomian. Seperti pasal
pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar asas kekeluargaan. Tetapi kenyataanya ada elit politik
mementingkan kebutuhan pribadinya sendiri, berlomba-lomba menimbun kekayaan yang
seharusnya bisa menyejahterakan rakyat Indonesia.
Berikut ini faktor – faktor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia
belum dilakukan secara maksimal :
1.
Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan
tentang hukum perekonomian.
2.
Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal
dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang
untuk oknum pejabat berbuat korupsi.
3.
Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan
Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang - Undang Dasar 1945 sebagai
pedoman hukum negara Indonesia.
4.
Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan
ekonomi yang sudah diIntervensi oleh kepentingan – kepentingan asing yang
sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari
asing yang ada di Indonesia.
Bila diamati, kondisi hukum ekonomi di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan. Kondisi hukum ekonomi di Indonesia sangat memprihatinkan. Masih banyak pelanggaran di sana-sini yang bertentangan dengan aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi di Indonesia. Begitu beragamnya hukum yang ada di Indonesia. Namun tidak semua masyarakat mengerti mengenai hukum tersebut, khususnya hukum ekonomi seperti pstingan saya kali ini. Banyak masyarakat yang tidak peduli mengenai hukum ekonomi di Indonesia. Mereka cenderung tidak peduli terhadap hukum tersebut. Kebanyakan orang tidak mau ambil pusing mengenai apa yang terjadi di Indonesia.
Masih banyak yang harus dibenahi jika kita melihat fakta
dari penerapan hukum ekonomi di Indonesia. Bukan hal yang mudah untuk membenahi
hukum ekonomi di Indonesia. Butuh partisipasi bukan hanya dari pemerintah saja,
tetapi juga dari masyarakat sebagai pelaku ekonomi. Tidak semudah membalikkan
telapak tangan untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia yang masih dipenuhi
dengan penyimpangan-penyimpangan di sana-sini. Butuh proses dan partisipasi
dari berbagai pihak.
Untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia, langkah kecil
yang bisa kita lakukan adalah dengan memulainya dari diri sendiri terlebih
dahulu. Hal kecil yang bisa kita lakukan mulai dari diri kita sendiri adalah
dengan membiasakan diri untuk tidak main suap atau main belakang dalam berbagai
macam urusan yang berhubungan dengan pemerintah ataupun lembaga-lembaga swasta
tertentu. Jika banyak dari kita yang membiasakan hal tersebut, tentu masalah
suap di Indonesia akan berkurang dengan perlahan tetapi pasti.
Pemerintah juga harus lebih tegas lagi dalam mengatasi
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi terhadap hukum ekonomi di Indonesia.
Harus ada sanksi yang tegas terhadap para pelanggar. Jangan sampai ada kasus
suap lagi jika ada penyimpangan terhadap hukum ekonomi karena hal itu hjelas merugikan
pihak-pihak lainnya.
Masyarakat juga harus peduli dengan kondisi hukum ekonomi di
Indonesia. Jangan lantas tidak peduli begitu saja karena itu juga untuk
kebaikannya juga. Kegiatan perekonomian yang berlangsung di Indonesia jangan
sampai ada yang mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Oleh karena
itulah hukum ekonomi di Indonesia harus ditegakkan untuk memberantas
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
Selain itu, membenahi hukum ekonomi di Indonesia juga dapat
dilakukan melalui pembenahan aparat penegak hukumnya dan juga lembaga
peradilannya di Indonesia. Aparat penegak hukum harus bisa lebih professional
dan tegas. Jangan sampai mau disuap begitu saja. Tegakkanlah keadilan. Lembaga
peradilannya harus bersifat independen, bebas dan tidak memihak. Prinsip
keadilan dan hukum yang bebas dan tidak memihak harus selalu ditegakkan.
Dengan adanya partisipasi dari semua pihak dalam membenahi
hukum ekonomi di Indonesia, diharapkan perekonomian Indonesia akan berjalan ke
arah yang lebih baik dari sebelumnya. Dengan adanya pembenahan tersebut, hukum
ekonomi Indonesia diharapkan akan berfungsi sebagaimana mestinya. Hukum ekonomi
tersebut bisa mengendalikan kegiatan perekonomian supaya dalam pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
referensi :
http://ervinanana.blogspot.com/2012/06/bagaimana-membenahi-hukum-ekonomi-di.html
http://sharlitasara.blogspot.com/2012/06/bagaimana-membenahi-hukum-ekonomi-di.html