Jumat, 22 Maret 2013

Wajah Hukum di Indonesia



          Membicarakan tentang hukum, tentu saya bukan pakarnya. Namun sedikit hal mungkin saya ketahui mengenai hukum. Terutama tentang berita-berita yang menyangkut hukum yang tayang di televisi. Walaupun sudah lama tidak update karena sudah jarang menonton berita di televisi, setidaknya saya pernah tahu.
            Menurut wikipedia.org hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara. Mungkin begitulah pengertian hukum yang seharusnya. Namun sepertinya itu hanya sebuah teori. Bagaimana hukum yang sebenarnya di Indonesia? Apakah sesuai dengan teorinya?
            Kebanyakan orang mengatakan hukum di Indonesia berpihak. Berpihak pada orang-orang yang memiliki uang dan kepada mereka yang memiliki kekuasaan. Hal ini sudah tidak dapat dipungkiri lagi, sudah banyak contoh-contoh kasus yang dapat membuktikannya. Mereka yang memiliki uang banyak dan memiliki kekuasaan dapat dengan mudahnya terbebas dari jeratan hukum meskipun hal tersebut melanggar aturan negara.
            Tentu, kalian pernah mendengar berita mengenai pencuri sendal aparat kepolisian, atau seorang nenek yang mencuri setandan pisang di kebun tetangganya. Bagaimana mereka diadili secara hukum? Tentu kalian tahu jawabannya jika mendengar berita tersebut. Mereka di adili seperti layaknya mencuri sesuatu yang sangat merugikan negara. Namun bagaimana dengan mereka yang melakukan korupsi? Ya, belakangan ini, korupsi merajalela di Indonesia. Para pejabat yang dipercaya oleh masyarakat namun menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan pelanggaran korupsi. Dan bagaimana mereka diadili secara hukum? Mereka sudah dipastikan memiliki uang lebih, tentunya mereka bisa terbebas, masih bisa berkeliaran kemanapun. Dan masih bisa menikmati fasilitas apapun saat mereka menjalani masa tahanannya.
            Bukan hanya uang yang bisa bicara di depan hukum, namun kekuasaan pun bisa demikian. Ingat dengan peristiwa kecelakaan disalah satu tol yang menewaskan 2 korban dan melibatkan salah satu anak pejabat negeri ini? Bagaimana dia diadili? Proses yang berkepanjangan untuk memberikan sanksi padanya. Namun berbanding terbalik pada mereka yang mengalami hal serupa beberapa hari kemudian. Tanpa butuh berhari-hari mereka langsung dijadikan tersangka.
            Melihat sekelumit fakta tersebut yang tentu sudah banyak orang ketahui, sudah membuktikan kalau penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan. Harapan untuk keadilan yang seharusnya. Hukum di tegakkan untuk memberikan keadilan kepada mereka yang benar tanpa memandang seberapa banyak mereka memiliki uang atau seberapa besar kekuasaan yang mereka miliki di negara ini. Dan keadilan untuk memberikan hukuman sesuai dengan kesalahan yang mereka perbuat.
            Mungkin begitulah wajah hukum di Indonesia secara umum. Dan bagaimana hukum dalam ekonomi di Indonesia?
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
  2. Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tidak berbeda dengan hukum secara umum, hukum ekonomi pun masih jauh dari kata baik. Sistem ekonomi pasar yang dijalankan di Indonesia, yang seharusnya dapat menyehatkan perekonomian di Indonesia tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Yang terjadi justu sistem ekonomi pasar menjadikan kondisi pasar yang tidak lagi efisien, dikarenakan merajalelanya sistem monopoli dan persaingan pasar yang tidak sehat. Dan hal ini di perparah dengan kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia kurang mendukung bekerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Kelembagaan hukum ekonomi yang ada kurang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan pelaku-pelaku usaha.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar