Membicarakan
tentang hukum, tentu saya bukan pakarnya. Namun sedikit hal mungkin saya
ketahui mengenai hukum. Terutama tentang berita-berita yang menyangkut hukum
yang tayang di televisi. Walaupun sudah lama tidak update karena sudah jarang
menonton berita di televisi, setidaknya saya pernah tahu.
Menurut wikipedia.org hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer.
Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar
sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa,
khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan
wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka
dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan
penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang
ada di wilayah nusantara. Mungkin begitulah pengertian hukum yang seharusnya. Namun
sepertinya itu hanya sebuah teori. Bagaimana hukum yang sebenarnya di Indonesia?
Apakah sesuai dengan teorinya?
Kebanyakan orang mengatakan hukum di
Indonesia berpihak. Berpihak pada orang-orang yang memiliki uang dan kepada
mereka yang memiliki kekuasaan. Hal ini sudah tidak dapat dipungkiri lagi,
sudah banyak contoh-contoh kasus yang dapat membuktikannya. Mereka yang
memiliki uang banyak dan memiliki kekuasaan dapat dengan mudahnya terbebas dari
jeratan hukum meskipun hal tersebut melanggar aturan negara.
Tentu, kalian pernah mendengar
berita mengenai pencuri sendal aparat kepolisian, atau seorang nenek yang
mencuri setandan pisang di kebun tetangganya. Bagaimana mereka diadili secara
hukum? Tentu kalian tahu jawabannya jika mendengar berita tersebut. Mereka di
adili seperti layaknya mencuri sesuatu yang sangat merugikan negara. Namun bagaimana
dengan mereka yang melakukan korupsi? Ya, belakangan ini, korupsi merajalela di
Indonesia. Para pejabat yang dipercaya oleh masyarakat namun menyalahgunakan kepercayaan
tersebut dengan pelanggaran korupsi. Dan bagaimana mereka diadili secara hukum?
Mereka sudah dipastikan memiliki uang lebih, tentunya mereka bisa terbebas,
masih bisa berkeliaran kemanapun. Dan masih bisa menikmati fasilitas apapun
saat mereka menjalani masa tahanannya.
Bukan hanya uang yang bisa bicara di
depan hukum, namun kekuasaan pun bisa demikian. Ingat dengan peristiwa
kecelakaan disalah satu tol yang menewaskan 2 korban dan melibatkan salah satu
anak pejabat negeri ini? Bagaimana dia diadili? Proses yang berkepanjangan
untuk memberikan sanksi padanya. Namun berbanding terbalik pada mereka yang
mengalami hal serupa beberapa hari kemudian. Tanpa butuh berhari-hari mereka
langsung dijadikan tersangka.
Melihat sekelumit fakta tersebut yang
tentu sudah banyak orang ketahui, sudah membuktikan kalau penegakan hukum di
Indonesia masih jauh dari harapan. Harapan untuk keadilan yang seharusnya. Hukum
di tegakkan untuk memberikan keadilan kepada mereka yang benar tanpa memandang
seberapa banyak mereka memiliki uang atau seberapa besar kekuasaan yang mereka
miliki di negara ini. Dan keadilan untuk memberikan hukuman sesuai dengan
kesalahan yang mereka perbuat.
Mungkin begitulah wajah hukum di
Indonesia secara umum. Dan bagaimana hukum dalam ekonomi di Indonesia?
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Pemanfaatan
sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat
mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil dan
agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi.
Hukum tertinggi yang mengatur
mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang
berbunyi :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
- Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tidak berbeda dengan hukum secara
umum, hukum ekonomi pun masih jauh dari kata baik. Sistem ekonomi pasar yang
dijalankan di Indonesia, yang seharusnya dapat menyehatkan perekonomian di Indonesia
tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Yang terjadi justu sistem ekonomi
pasar menjadikan kondisi pasar yang tidak lagi efisien, dikarenakan
merajalelanya sistem monopoli dan persaingan pasar yang tidak sehat. Dan hal
ini di perparah dengan kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia kurang
mendukung bekerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Kelembagaan hukum ekonomi yang
ada kurang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan
pelaku-pelaku usaha.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar