Kamis, 26 April 2012

Tugas 3 : Strategi Pembangunan Indonesia


STRATEGI PENDEKATAN KEBUTUHAN POKOK
           
     Hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pemba­ngunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan, dan pedoman pembangunan nasional. Upaya mema­jukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang berdasarkan Pancasila diarahkan pada perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam kaitan itu, Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh nega-ra. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnyadikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemak­muran rakyat. Selanjutnya, Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan   yang layak bagi kemanusiaan, dan Pasal 34 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Selaras dengan amanat Pancasila dan UUD 1945, Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 mengarahkan agar pem­bangunan nasional dilaksanakan merata di seluruh tanah air dan tidak hanya untuk suatu golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat, serta harus benar-benar dapat di­rasakan oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial, yang menjadi tujuan dan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.

Pembangunan nasional adalah pembangunan dari, oleh, dan untuk rakyat, dilaksanakan di semua aspek kehidupan bangsa yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan aspek perta­hanan keamanan, serta merupakan kehendak seluruh bangsa untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata, untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir batin termasuk terpenuhinya rasa aman, rasa tenteram, dan rasa ke­adilan bagi seluruh rakyat. 
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, pembangunan nasional senantiasa memperhatikan asas-asas pem­bangunan, antara lain, bahwa segala usaha dan kegiatan pemba­ngunan nasional harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, dan bagi pengembangan pribadi warga negara. Pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air, di mana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan berperan serta dan menikmati hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanu­siaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan negara, serta menuju pada keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan materiil dan spiritual.
Berikut ini saya akan menjelaskan salah satu Strategi Pertumbuhan Indonesia, yaitu Strategi Pendekatan Kebutuhan Pokok.
Sasarana dari strategi ini adalah menanggulangi kemiskinan secara masal. Strategi ini dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan pembangunan menjangkau, apalagi memecahkan masalah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Strategi ini selanjutnya dikembangkan oleh Organisasi Perburuhan Sedunia (ILO) pada tahun 1975, dengan menekankan bahwa kebutuhan pokok manusia tidak mungkin dapat dipenuhi jika pendapatan masih rendah akibat kemiskinan yang bersumber pada pengangguran. Untuk itu tiga sasaran pokok perlu diusahakan bersama yaitu membuka lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan dan pemenuhan kebutuhan pokok.

Pendekatan kebutuhan pokok (pendekatan K-P) untuk pembangunan menarik perhatian kalangan pejabat pemerintah, di samping kalangan yang sejak lama bersikap kritis terhadap pola pembangunan yang berlangsung hingga kini. Pembangunan sekarang terutama dikritik karena pembagian hasilnya ternyata kurang merata. Artinya, lebih menguntungkan golongan yang berpendapatan tinggi dan lebih menguntungkan penduduk kota.

Pendekatan kebutuhan pokok disambut baik oleh kalangan luas, sewaktu gagasan ini secara resmi diajukan pada Konperensi Kesempatan Kerja Dunia yang diselenggarakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di tahun 1976. Namun di pihak lain banyak juga kritik dilontarkan terhadap gagasan ini. Suatu kritik yang sering dilontarkan terhadap pendekatan K-P adalah bahwa pendekatan ini hanya mengutamakan konsumsi dan bukan investasi. Karena hal itu menghambat pertumbuhan ekonomi. Dikatakan pula bahwa pendekatan K-P pada dasarnya merupakan suatu usaha untuk menciptakan 'negara kesejahteraan' (welfare state) di negara berkembang, yang terbatas kemampuan dan persediaan sumber dayanya. Berarti Realokasi Pendekatan K-P memang sangat menekankan pemenuhan kebutuhan pokok seluruh penduduk dalam kurun waktu yang relatif singkat, yaitu satu generasi. Karenanya ia berbeda dari model pertumbuhan kapitalis maupun Marxis yang keduanya mengutamakan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui ditekannya tingkat konsumsi.

Kesan bahwa pendekatan K-P tidak mementingkan pertumbuhan ekonomi kadang juga timbul karena ucapan beberapa penganutnya, seolah-olah pemenuhan kebutuhan pokok dapat tercapai melalui redistribusi pendapatan dan kekayaan yang ada. Seolah-olah tanpa memerlukan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Namun keliru sekali jika orang mengira bahwa pendekatan K-P merupakan model pembangunan yang pada dasarnya bersifat 'anti-pertumbuhan ekonomi'. Pertumbuhan ekonomi yang pesat sangat diperlukan untuk peningkatan produksi barang dan jasa kebutuhan pokok. Diharapkan, bahwa dengan produksi barang dan jasa kebutuhan pokok yang terus-menerus meningkat, kemiskinan absolut (dalam arti kata terdapatnya sebagian penduduk hidup di bawah garis kemiskinan tertentu) dapat dihapuskan. Di samping itu juga akan terhapus kemiskinan relatif, yaitu ketimpangan dalam pembagian kekayaan dan pendapatan antar golongan. Dengan demikian maka pelaksanaan strategi K-P bukan berarti mengabaikan pertumbuhan ekonomi dan mengutamakan redistribusi kekayaan dan pendapatan, tetapi reorientasi arah dan pola pertumbuhan ekonomi ke peningkatan produksi dan distribusi barang dan jasa kebutuhan pokok. Hal ini tentu berarti pula realokasi sebagian besar (bukan semua) sumber daya produktif. Artinya, prioritas tak lagi pada proyek investasi yang padat modal di sektor modern, yang sangat ditekankan dalam strategi pertumbuhan ekonomi yang konvensionil. Alokasi lebih diarahkan ke sektor penghasil barang dan jasa kebutuhan pokok yang lebih padat karya dan lebih menghemat dalam pemakaian modal. 

Pilihan Teknologi Kritik lain yang berkaitan dengan kritik pertama adalah bahwa strategi K-P hanya "mengekalkan" keterbelakangan ekonomi. Strategi itu dianggap mengutamakan produksi barang konsumsi, dan bukan barang modal. Juga dianggap mengutamakan penggunaan teknologi padat karya yang dianggap usang dan bukan teknologi modern yang padat modal. 

Strategi K-P memang menekankan produksi serta distribusi barang konsumsi dan jasa kebutuhan pokok. Namun komposisi barang konsumsi dan barang modal yang dihasilkan begitu pula teknik produksi yang digunakan di sesuatu negara, akan tergantung pada kondisi khas yang terdapat di negara itu. Karena ini lebih tepat untuk mengatakan bahwa strategi K-P mengutamakan teknologi yang "patut" (appropriate teknologi). Atau, dalam kata-kata Prof. Hans Singer dari Sussex, 'teknologi yang secara rangkap dianggap patut' (doubly appropriate technology). Artinya teknologi baru, yang disesuaikan dengan kondisi khas di suatu negara dan yang menunjang pelaksanaan strategi K-P. Dengan begitu strategi K-P tidak berarti penggantian menyeluruh teknologi padat-modal dengan teknologi padat karya. Di suatu negara berkembang mungkin ada kondisi, yang menyebabkan penggunaan beberapa teknologi padat modal bagaimanapun juga lebih efisien daripada teknologi padat karya. Dengan demikian yang diarah ialah kombinasi optimum dari teknologi padat modal dan padat karya. Ini akan ditentukan pula oleh pertimbangan efisiensi dan keuntungannya bagi masyarakat dengan syarat yang sudah semestinya digunakan sebagai ukuran dalam penentuan investasi. Dengan pendekatan yang selektif ini maka teknologi padat-karya diutamakan di setiap bidang, dalam hal penggunaannya yang efisien dan menguntungkan masyarakat.

sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar