Mungkin
sudah tidak asing lagi di telinga kita tentang “Era Globalisasi”. Di seluruh
belahan dunia ini, terutama Indonesia telah memasuki era yang sering
diperbincangkan ini. Masuknya era globalisasi ke Indonesia salah satunya adalah
melalui jalan perdagangan bebas. Bagi Indonesia sendiri, era globalisasi sangat
penting untuk membuka dan tertutupnya suatu usaha terutama koperasi.
Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita
mengetahui terlebih dahulu apa itu globalisasi. Menurut asal katanya, kata
"globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah
universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses
menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di
dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi yang belum memiliki definisi
yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga
bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu
proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa
seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan
satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan
batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai
sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja
orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang
ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling
mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi
dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing.
Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia,
bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama.
Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah
Globalisasi pada tahun 1985.
Globalisasi dari sisi ekonomi adalah suatu
perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung
terus dalam laju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Dalam era
globalisasi peran transportasi dan komunikasi sangat penting, yang dapat
menyebabkan terjadinya penipisan batas-batas antar negara ataupun antar daerah
di suatu wilayah.
Era globalisasi membuka peluang sekaligus
tantangan bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini
daya saing produk sangat tinggi, live cycle product relatif pendek mengikuti
trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Ditinjau dari sisi ekspor,
liberalisasi berdampak positif terhadap produk tekstil/pakaian jadi, akan
tetapi kurang menguntungkan sektor pertanian khususnya produk makanan.
Kinerja ekspor UKM lebih kecil dibandingkan dengan
negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina, baik dalam hal nilai ekspor
maupun dalam hal divesifikasi produk. Ini menunjukkan ekspor produk UKM Iebih
terkonsentrasi pada produk tradisional yang memiliki keunggulan komparatif
seperti pakaian jadi dan meubel.
Mengingat ketatnya persaingan yang dihadapi produk
ekspor Indonesia termasuk UKM, maka Indonesia mengambil langkah-langkah strategis,
baik jangka panjang maupun jangka pendek. Langkah-langkah strategis jangka
panjang diantaranya diarahkan untuk mengembangkan sumber daya manusia,
teknologi dan jaringan bisnis secara global. Sedangkan langkah-langkah
strategis jangka pendek diantaranya, melakukan diversifikasi produk, menjalin
kerjasama dengan pemerintah dan perusahaan besar, produksi, memperkuat akses ke
sumber-sumber informasi dan perbaikan mutu.
Koperasi di Era Globalisasi
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan
peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya
berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi
masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang
menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut
diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan
kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan
lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha
yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak
dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan
memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain.
Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam penyediaan dana
yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus
ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa
daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk
menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga
usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran
koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota
(atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional
yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang
telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi
dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan
usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang
lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan
Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh
anggotanya. Rasa memiliki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang
menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan
mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama
koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi
perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi,
loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang
ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit
telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan
organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari daya tarik bunga bank.
Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya
adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu
menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.
Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia
masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin
banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti
itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat
Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Seperti kata
Presiden SBY "Membangun ekonomi Indonesia dan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat tidak bisa hanya mengikuti model ekonomi negara lain. Yang
bisa akhirnya menggangkat taraf hidup 240 juta rakyat di seluruh tanah air dari
sabang sampai marauke, dari Miangas hingga Pulau Rote adalah ekonomi rakyat
". Jadi,koperasi tidak harus hilang
berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan
menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.
Prospek Koperasi Menghadapi Globalisasi
Tantangan Globalisasi. Ciri-ciri globalisasi
ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan
perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama.
Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan
dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di
tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan
mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya
koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi
globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap
menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh
bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi. Kontroversipun muncul di
kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis. Ada yang berteriak
lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan Cina
(ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak lantang? Rupanya
berasal dari pengamat bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku bisnis yang
berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang mengemplang
pajak. Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah
menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh
kontroversi.
Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak
positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar
terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan
efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di
sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya
akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan
kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara
maju.
Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi
dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan. Seperti misalnya dampak
perdagangan Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya ACFTA, apakah membawa
nikmat dan berkah atau membawa sengsara. Atau sengsara membawa nikmat.
Membanjirnya produk dari Cina di Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu
bangkitnya UMKM di negeri kita untuk meningkatkan daya saing produksinya. Namun
di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri kita
yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena berpendapatan rendah.
Peluang Dan Tantangan Koperasi Di Era Globalisasi
Pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam
Indonesia, ternyata BUMS dan BUMN/BUMD banyak yang gulung tikar, meninggalkan
hutang yang begitu besar. Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang
biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagian besar dapat
eksis dalam menghadapi badai krisis. Dengan demikian sector yang disebut
belakangan (UKMK) dapat menjadi pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian,
bahkan sebaliknya dapat diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian
nasional untuk keluar dari krisis. Sebagai contoh banyak peluang pasar yang
semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Seperti akibat mahalnya harga obat yang
sebagian besar masih diimpor, produsen jamu (ada membentuk koperasi) mendapat
kesempatan memperlebar pasarnya dari pangsa yang lebih menyerupai “ceruk pasar”
menuju kepada pasar yang lebih bermakna. Seandainya globalisasi benar-benar
terwujud sesuai dengan sekenario terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas,
maka bukan berarti tamatlah riwayat koperasi. Peluang koperasi untuk tetap
berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar
asalkan koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan
usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk
pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan
pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin
intens dan mengglobal. Kalau kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana
pergerakkan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku
ekonomi sendiri dan asing(luar negeri)sama, maka tidak ada alasan lagi bagi
suatu Negara untuk menidurkan para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang
tidak efisien dan kompetitif.
Sumber
:
http://eprints.undip.ac.id/13998/1/Eksistensi_Koperasi_Peluang_dan_Tantangan_Di_Era_Pasr_Global….Purbayu_Budi_Santosa_(OK).pdf