BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BENTUK
YURIDIS PERUSAHAAN
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang.
Keuntungan dari
perusahaan perseorangan, yaitu :
a.
Mudah dibentuk dan
dibubarkan
b.
Bekerja dengan sederhana
c.
Pengelolanya sederhana
d.
Tidak perlu kebijaksanaan
pembagian laba
Kelemahan dari
perusahaan perseorangan, yaitu :
a.
Tanggung jawab tidak
terbatas
b.
Kemampuan manajemen
terbatas
c.
Sulit mengikuti pesatnya
perkembangan perusahaan
d.
Sumber dana hanya terbatas
pada pemilik
e.
Resiko kegiatan perusahaan
ditanggung sendiri
2. Firma
Firma adalah
badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama
atau satu nama digunakan bersama.
Keuntungan dari
firma antara lain :
a.
Prosedur pendirian relatif
mudah
b.
Mempunyai kemampuan
finansialyang lebih besar (gabungan modal beberapa orang)
c.
Pengambilan keputusan lebih
baik karena diambil dengan keputusan bersama
Kelemahan dari
firma antara lain :
a. Utang-utang perusahaan
ditanggung oleh kekayaan pribadi rapa anggota firma
b. Kelangsungan hidup
perusahaan tidak terjamin. Bila salah seorang anggota keluar maka firma pun
bubar
3. Perseroan Komanditer
Perseroan
komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang
menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Jenis-jenis
sekutu antara lain :
Ø
Sekutu Komplementer
Orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya.
Ø
Sekutu Komanditer
Orang yang mempercyakan uangnya dan bertanggung jawab
terbatas kepada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan.
Keuntungan
dari perseroan komanditer antara lain :
a.
Pendiriannya ralatif murah
b.
Modal yang dapat
dikumpulkan lebih banyak
c.
Kemampuan untuk memperoleh
kredit lebih besar
d.
Manajemen dapat
didiversikan
e.
Kesempatan untuk berkembang
lebih besar
Kelemahan
dari perseroan komanditer antara lain :
a.
Tanggung jawab tidak
terbatas
b.
Kelangsungan hidup tidak
terjamin
c.
Sukar untuk menarik kembali
investasinya.
4. Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, kewajiban sendiri,
yang terpisah dari kekayaan, hak dan kewajiban para pendiri maupun para
pemilik.
Kentungan dari
perseroan terbatas adalah :
a.
Kelangsungan hidup
perusahaan terjamin
b. Terbatasnya tanggung jawab,
yaitu tidak menimbulakan resiko bagi kekayaan pribadi/pemilik, terbatas pada
saham yang dimiliki
c. Saham dapat
diperjualbelikan dengan relatif mudah
d. Kebutuhan modal lebih besar
akan mudah dipenuhi, yaitu memungkinkan perluasan usaha
e.
Pengelolaan perusahaan
dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahan dari
perseroan terbatas, yaitu :
a.
Biaya pendiriannya relatif
mahal
b.
Rahasia tidak terjamin
c.
Kurangnya hubungan yang
efektif antara pemegang saham
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah
semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun
yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali
ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
Ciri-ciri BUMN
antara lain :
a.
Tujuan utama adalah
melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
b.
Berstatus badan hukum dan
diatur berdasarkan undang-undang
c.
Pada umumnya bergerak pada
bidang jasa-jasa vital
d. Mempunyai nama dan kekayaan
sendiri serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta
hubungan dengan pihak lain
e.
Dapat dituntut dan menuntut
f. Seluruh/sebagian modalnya
dimiliki negara serrta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar
negeri atau dari masyarakat dalam dan luar negeri atau dalam bentuk obligasi
g.
Pada prinsipnya secara
financial harus dapat berdiri sendiri
6. Koperasi
Koperasi adalah
bentuk badan usaha beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi,
antara lain :
Meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makmur dan berlandaskan pancasila dan UUD ’45.
Prinsip koperasi
yaitu :
a.
Keanggotaan bersifat
sukarela
b.
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
d.
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
Ciri- ciri
koperasi :
a.
Lebih mementingkan
keanggotaan dan sifat persamaan
b.
Anggota-anggotanya bebas
keluar masuk
c.
Merupakan badan hukum yang
menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
d.
Koperasi didirikan secara
terulis dengan akte pendirian dari notaris
e.
Tanggung jawab kelancaran
usaha koperasi berada ditangan pengurus
f.
Anggota koperasi turut
bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
g.
Kekuasaan tertinggi berada
dalam rapat anggota
Pengelompokan
koperasi menurut bidang usahanya :
a.
Koperasi produksi
b.
Koperasi konsumsi
c.
Koperasi simpan pinjam
d.
Koperasi serba usaha
Pengelompokan
koperasi menurut luas wilayahnya :
a.
Primer koperasi
b.
Pusat koperasi
c.
Gabungan koperasi
d.
Induk koperasi
Pihak yang
terlibat dalam memajukan koperasi adalah :
a.
Rapat anggota
b.
Pengurus
c.
Pengawas
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah semua
kegiatan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan, menarik dana dari
masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat. Jenis lembaga keuangan dibagi menjadi
dua, yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
a. Lembaga Keuangan Bank
Adalah badan
usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan
taraf hidup masyarakat (UU No. 7 tahun 1992).
Usaha Bank
menurut UU No. 7 Tahun 1992 meliputi penghimpunan dana, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan lain-lain; memberi kredit; dan pelayanan jasa
keuangan lainnya.
Fungsi dari
perbankan dalam arti luas yaitu sebagai alat pemerintah untuk menjaga
kestabilan ekonomi moneter dan keuangan. Sedangkan dalam arti sempit perbankan
berfungsi sebagai alat penarik uang kartal dan uang giral dari masyarakat dan
menyalurkannya.
Sebagai
penghimpun dana Bank memiliki peranan sebagai pembimbing masyarakat untuk
menabung dalam bentuk deposito berjangka, yaitu simpanan yang pengambilannya
dapat dilakukan setelah jatuh tempo (misalnya 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan);
rekening giro, yaitu simpanan yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat
menggunakan cek atau bilyet giro; dan rekening tabungan, yaitu simpanan yang
dilakukan setiap saat tanpa harus menggunakan cek. Dalam hal pemberian kredit,
Bank memiliki peranan sebagai pembimbing dalam proses pengambilan kredit.
Jenis-jenis
lembaga perbankan menurut fungsinya
1.
Bank Sentral
Bank sentral yang ada di indonesia adalah Bank
Indonesia yang memiliki tugas pokok mengatur dan menjaga kestabilan nilai
rupiah, membimbing pelaksanaan kebijaksanaan moneter serta mengkoordinasi,
membina dan mengawasi semua masalah perbankan serta mendorong kelancaran
produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan
taraf hidup masyarakat.
2.
Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang kegiatannya mengumpulkan
dana dari masyarakat dalam bentuk giro dan deposito serta usaha utamanya
memberikan kredit jangka pendek.
3.
Bank Tabungan
Bank Tabungan adalah bank yang hanya dapat menerima
simpanan dalam bentuk tabungan dan membungakan dananya dalam surat-surat
berharga.
4.
Bank Pembangunan
Bank pembangunan adalah bank yang kegiatannya menerima
simpanan dalam bentuk deposito dan/atau menerbitkan surat berharga jangka
menegah dan panjang, memberika pinjaman jangka menengah dan panjang dalam
bidang pembangunan.
5.
Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang usahanya
meliputi menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau
bentuk lain yang disamakan dengan itu; serta memberikan kredit, yaitu pinjaman
dengan sistem bagi hasil, membungakan dananya dengan membeli sertifikat Bank
Indonesia, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
6.
Bank Campuran
Bank campuran adalah bank yang didirikan oleh satu atau
lebih bank dalam negeri dengan satu atau lebih bank asing.
Jenis- jenis
lembaga perbankan berdasarkan kepemilikan
1.
Bank umum milik
negara/pemerintah (misalnya : Bank BNI, Bank BRI)
2.
Bank umu swasta (misalnya :
Bank Lippo, BCA)
3.
Bank Pembangunan Daerah
(misalanya : BPD Jateng, BPD Jabar)
4.
Bank Asing (misalnya : City
Bank, Standard Chartered Bank)
Macam-macam
sumber dana bank antara lain
1.
Bersumber dari bank
tersebut
Dana yang berasal dari para pemegang saham dan
cadangan-cadangan serta keuntungan yang belum dibagikan kepada para pemegang
saham.
2.
Berasal dari lembaga
keuangan bank maupun non bank
Dana yang diperoleh dari pinjaman antar bank maupun
dari lembaga keuangan non bank.
3.
Dana masyarakat luas
Dana yang berasal dari simpanan masyarakat (giro,
depositoberjangka, sertifikat deposito, tabungan)
b. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan
bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang
secara langsung atau tidak langsung menghimpun serta memberikan pinjaman jangka
menengah dan jangka panjang.
Jenis- jenis
Usaha yang dilakukan LKBB
1. Menghimpun dana dengan
jalan mengeluarkan kertas berharga
2. Memberikan kredit jangka
menengah dan panjang kepada perusahaan/proyek pemerintah/swasta
3. Menyertakkan modal yang
bersifat sementara dalam proyek-proyek sampai saham-sahamnya dapat
diperjualbelikan di pasar modal
4. Sebagai perantara bagi
perusahaan-perusahaan dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan sumber
permodalan pinjaman dan penyertaan baik dari dalam maupun luar negeri
5. Sebagai perantara untuk
mengadakan joint venture & mendapatkan tenaga ahli serta memberikan
nasihat-nasihat yang menyangkut keahlian
6. Melakukan usaha-usaha lain
di bidang keuangan dengan mendapatkan persetujuan dari materi keuangan, seperti
:
a.
Menerbitkan sertifikat
deposito
b.
Anjak piutang
c.
Sewa guna usaha (leasing)
d.
Kartu kredit
e.
Kartu kredit
f.
Pembiayaan konsumen
g.
Perantara dalam penerbitan
dan perdagangan surat berharga
KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
Bentuk-bentuk penggabungan :
1. Integrasi Vetikal
Integrasi
vertikal adalah integrasi yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih yang
kegiatannya secara vertikal. Integrasi vertikal dibagi menjadi dua, yaitu :
a.
Integrasi vertikal ke hulu
(ke belakang), yaitu integrasi yang menyediakan bahan baku dan sumber daya lain
b.
Integrasi vertikal ke hilir
(ke depan), yaitu integrasi yang berhubungan dengan kegiatan memuaskan
pelanggan/ konsumen.
2. Integrasi Horizontal
Intenggrasi
horizontal adalah integrasi yang menggabungkan perusahaan dalam bidang yang
sama.
Pengkhususan perusahaan
Pengkhususan perusahaan mempunyai
empat bentuk, yaitu :
1. Spesialisasi
Spesialisasi
berhubungan dgn pembagian-pembagian kerj yaitu produksi suatu barang menjadi
beberapa jenis pekerjaan. Contoh: Spesialisasi memotong kayu, membelah kayu,
menghaluskan kayus, merangkai kayu dan menyatukan menjadi meja atau lemari,
mengecat dan memfernis.
Spesialisasi
tidak hanyak dilakukan dalam perusahaan saja tetapi spesialisasi juga dilakukan
antar perushaan contoh:
a.
Perusahaan A khusus
mengerjakan komponen terkecil dr produk TV
b. Perusahaan B khusus memproduksi kabel TV
c.
Perusahaan C khusus
memproduk anthena TV
d. Perusahaan D khusus memproduksi remote TV
Sehingga dengan
adanya spesialisasi tersebut perusahaan menjadi lebih terampil pada bidang
masing-masing dan kualitasnya lebih baik.
2. Trust/Kartel
Trust/kartel
adalah kerja sama atau kolusi antar kelompok para pemasok barang dengan maksud
menghindari persaingan antar mereka.
Kegiatannya yaitu
di dalam sesama kelompok tersebut sepakat untuk :
a. Menjual dengan harga yang sama
b. Memasarkan produk bersama-sama
c. Membatasi produksi atau penjualan
Contoh : Opec
(oraganization Of Petroleum Exporting Country ) -> indonesia, venezuela,
Qatar, Aljazair, Nigeria, irak, iran, Kuwait dll.
3. Holding Company
Holding company
adalah perseroan terbatas yang memiliki lbeih dari 2 anak perusahaan.
Contoh : Bank
SBU (Sejahtera Umum Bank) mempunyai anak perusahaan sbb:
a. Anak Usahanya bergerak dibidang perkebunan
b. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
c. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
Biasanya di dalam
surat kabar bila terdapat Laporan Keuangan Suatu Holding Company juga akan
terlihat Laporan Keuangan para Anak Usahanya.
4. Joint venture
yaitu 2
perusahaan atau lebih yang menyetorkan modal secara bercama untuk
menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu
tersebut lebih singkat dari pada Persekutuan dalam CV atau Firma.
Pembagian Joint
Venture :
a. Joint Venture perusahaan Sejenis
b. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
c. Joint Venture saling melengkapi
Cara-Cara Penyatuan Usaha
1. Merger yaitu penggabungan 2
perusahaan atau lebih yang mengambil alih sebagian saham-saham perusahaan atau
keseluruhan saham perusahaan lainnya.
Merger dibagi sbb:
2 a.
Akuisisi yaitu penggabungan
perusaahaan yang mana salah satu perusahaannya kehilangan identitas dan menjadi
keperusahaan baru.
b·Konsolidasi yaitu
penggabungan perusahaan identitasnya menjadi satu identitas lain.
Contoh : Bank
Exim (ekspor impor), BDN (Bank Dagang Negara), BBD (Bank Bumi daya), Bapindo
(bank Pembangunan Indonesia) menjadi Bank Mandiri.
2. Aliansi Strategis yaitu
kerjasama dua perusahaan atau lebih tetapi masing-masing perusahaan tetap
berdiri sendiri dan sama-sama untung. Kerja sama mungkin dilakukan selamanya
atau mungkin hanya sampai selesai satu proyek.
Aliansi dapat berbentuk subkontrak yaitu kontraktor
yang melakukan kontrak kerja dengan perusahaan untuk meyelesaikan suatu proyek.
Contoh : pembangunan gedung, pembuatan jalan raya,
pembangunan instlasi listtrik dan penyediaan ribuan generator.
3.
Lisensi silang : pembagian
keuntungan antara perusahaan pemilik hak paten dengan perusahaan yang
memanfaatkan hak paten tersebut.
4. Hak paten : hak yang diberikan
Oleh Pemerintah kepada seseorang atau perusahaan karena adanya penemuan produk baru
atau proses produksi baru. Contoh : Pemerintah memberi hak paten kepada "
PT Jamu Angin " karena penemuan suatu produk baru kemudian PT Jamu Angin
menjual hak patennya kepada PT Kimia Farma karena kekurangan modal. PT Kimia
Farma mengelola dan memasarkan produk tsb dan PT jamu Angin Memperoleh
keuntungan dari hasil penjualan produk dan pembayaran Hak Paten.
5. Konsorsium : Kerjasama
Antara 2 perusahaan atau lebih untuk melakukan pembiayaan suatu proyek yang
nilainya cukup besar.
Contoh: Penelitian dan Pengembangan Bidang Antariksa
yang dilakuakan oleh AMerika Serikat, Rusia, dan negara-negara Eropa.
6.
Franchising : Pemberian hak
operasi tertentu kepada perusahaan lain, namun perusahaan lain memiliki hak
guna sedangkan Perusahaan Franscise mempunyak hak milik.
Contoh: Perusahan Junk Food Texas fried-Chiken di
Jakarta memberi hak operasi kepada beberapa pengusaha di Indonesia untuk
membuka cabang didaerah masing-masing serta tetap dipantau pemilik dijakarta.
7.
Joint venture
Tidak ada komentar:
Posting Komentar