Senin, 21 November 2011

Bab III - Bentuk-Bentuk Badan Usaha

 

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
      1.       Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang.
            Keuntungan dari perusahaan perseorangan, yaitu : 
a.       Mudah dibentuk dan dibubarkan
b.      Bekerja dengan sederhana
c.       Pengelolanya sederhana
d.      Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Kelemahan dari perusahaan perseorangan, yaitu :
a.       Tanggung jawab tidak terbatas
b.      Kemampuan manajemen terbatas
c.       Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
d.      Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
e.      Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
      
      2.       Firma
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.
           Keuntungan dari firma antara lain :
a.       Prosedur pendirian relatif mudah
b.      Mempunyai kemampuan finansialyang lebih besar (gabungan modal beberapa orang)
c.       Pengambilan keputusan lebih baik karena diambil dengan keputusan bersama

Kelemahan dari firma antara lain :
a.     Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi rapa anggota firma
b.   Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin. Bila salah seorang anggota keluar maka firma pun bubar

      3.       Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
           Jenis-jenis sekutu antara lain :
Ø  Sekutu Komplementer
Orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya.
Ø  Sekutu Komanditer
Orang yang mempercyakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas kepada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan.

Keuntungan dari perseroan komanditer antara lain :
a.       Pendiriannya ralatif murah
b.      Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
c.       Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
d.      Manajemen dapat didiversikan
e.      Kesempatan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan dari perseroan komanditer antara lain :
a.       Tanggung jawab tidak terbatas
b.      Kelangsungan hidup tidak terjamin
c.       Sukar untuk menarik kembali investasinya.

      4.       Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak dan kewajiban para pendiri maupun para pemilik.
            Kentungan dari perseroan terbatas adalah :
a.      Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
b. Terbatasnya tanggung jawab, yaitu tidak menimbulakan resiko bagi kekayaan pribadi/pemilik, terbatas pada saham yang dimiliki
c.     Saham dapat diperjualbelikan dengan relatif mudah
d.     Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, yaitu memungkinkan perluasan usaha
e.      Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

Kelemahan dari perseroan terbatas, yaitu :
a.       Biaya pendiriannya relatif mahal
b.      Rahasia tidak terjamin
c.       Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham

      5.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.

Ciri-ciri BUMN antara lain :
a.       Tujuan utama adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan
b.      Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
c.       Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital
d.  Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan dengan pihak lain
e.      Dapat dituntut dan menuntut
f.    Seluruh/sebagian modalnya dimiliki negara serrta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam dan luar negeri atau dalam bentuk obligasi
g.       Pada prinsipnya secara financial harus dapat berdiri sendiri

      6.       Koperasi
Koperasi adalah bentuk badan usaha beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Tujuan koperasi, antara lain :
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan pancasila dan UUD ’45.

Prinsip koperasi yaitu : 
a.       Keanggotaan bersifat sukarela
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.      Kemandirian

Ciri- ciri koperasi :
a.       Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
b.      Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
c.       Merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
d.      Koperasi didirikan secara terulis dengan akte pendirian dari notaris
e.      Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada ditangan pengurus
f.        Anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
g.       Kekuasaan tertinggi berada dalam rapat anggota

Pengelompokan koperasi menurut bidang usahanya :
a.       Koperasi produksi
b.      Koperasi konsumsi
c.       Koperasi simpan pinjam
d.      Koperasi serba usaha

Pengelompokan koperasi menurut luas wilayahnya :
a.       Primer koperasi
b.      Pusat koperasi
c.       Gabungan koperasi
d.      Induk koperasi

Pihak yang terlibat dalam memajukan koperasi adalah :
a.       Rapat anggota
b.      Pengurus
c.       Pengawas

LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan adalah semua kegiatan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkan ke masyarakat. Jenis lembaga keuangan dibagi menjadi dua, yaitu Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
      
      a.   Lembaga Keuangan Bank
Adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat (UU No. 7 tahun 1992).

Usaha Bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 meliputi penghimpunan dana, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan lain-lain; memberi kredit; dan pelayanan jasa keuangan lainnya.

Fungsi dari perbankan dalam arti luas yaitu sebagai alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan. Sedangkan dalam arti sempit perbankan berfungsi sebagai alat penarik uang kartal dan uang giral dari masyarakat dan menyalurkannya.

Sebagai penghimpun dana Bank memiliki peranan sebagai pembimbing masyarakat untuk menabung dalam bentuk deposito berjangka, yaitu simpanan yang pengambilannya dapat dilakukan setelah jatuh tempo (misalnya 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan); rekening giro, yaitu simpanan yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek atau bilyet giro; dan rekening tabungan, yaitu simpanan yang dilakukan setiap saat tanpa harus menggunakan cek. Dalam hal pemberian kredit, Bank memiliki peranan sebagai pembimbing dalam proses pengambilan kredit.

           Jenis-jenis lembaga perbankan menurut fungsinya
1.       Bank Sentral
Bank sentral yang ada di indonesia adalah Bank Indonesia yang memiliki tugas pokok mengatur dan menjaga kestabilan nilai rupiah, membimbing pelaksanaan kebijaksanaan moneter serta mengkoordinasi, membina dan mengawasi semua masalah perbankan serta mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
2.       Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang kegiatannya mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk giro dan deposito serta usaha utamanya memberikan kredit jangka pendek.
3.       Bank Tabungan
Bank Tabungan adalah bank yang hanya dapat menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan membungakan dananya dalam surat-surat berharga.
4.       Bank Pembangunan
Bank pembangunan adalah bank yang kegiatannya menerima simpanan dalam bentuk deposito dan/atau menerbitkan surat berharga jangka menegah dan panjang, memberika pinjaman jangka menengah dan panjang dalam bidang pembangunan.
5.       Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat adalah bank yang usahanya meliputi menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lain yang disamakan dengan itu; serta memberikan kredit, yaitu pinjaman dengan sistem bagi hasil, membungakan dananya dengan membeli sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
6.       Bank Campuran
Bank campuran adalah bank yang didirikan oleh satu atau lebih bank dalam negeri dengan satu atau lebih bank asing.

Jenis- jenis lembaga perbankan berdasarkan kepemilikan
1.       Bank umum milik negara/pemerintah (misalnya : Bank BNI, Bank BRI)
2.       Bank umu swasta (misalnya : Bank Lippo, BCA)
3.       Bank Pembangunan Daerah (misalanya : BPD Jateng, BPD Jabar)
4.       Bank Asing (misalnya : City Bank, Standard Chartered Bank)

Macam-macam sumber dana bank antara lain
1.       Bersumber dari bank tersebut
Dana yang berasal dari para pemegang saham dan cadangan-cadangan serta keuntungan yang belum dibagikan kepada para pemegang saham.
2.       Berasal dari lembaga keuangan bank maupun non bank
Dana yang diperoleh dari pinjaman antar bank maupun dari lembaga keuangan non bank.
3.       Dana masyarakat luas
Dana yang berasal dari simpanan masyarakat (giro, depositoberjangka, sertifikat deposito, tabungan)

      b.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun serta memberikan pinjaman jangka menengah dan jangka panjang.

            Jenis- jenis Usaha yang dilakukan LKBB
1.      Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan/proyek pemerintah/swasta
3. Menyertakkan modal yang bersifat sementara dalam proyek-proyek sampai saham-sahamnya dapat diperjualbelikan di pasar modal
4. Sebagai perantara bagi perusahaan-perusahaan dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan sumber permodalan pinjaman dan penyertaan baik dari dalam maupun luar negeri
5.  Sebagai perantara untuk mengadakan joint venture & mendapatkan tenaga ahli serta memberikan nasihat-nasihat yang menyangkut keahlian
6.   Melakukan usaha-usaha lain di bidang keuangan dengan mendapatkan persetujuan dari materi keuangan, seperti :
a.       Menerbitkan sertifikat deposito
b.      Anjak piutang
c.       Sewa guna usaha (leasing)
d.      Kartu kredit
e.      Kartu kredit
f.        Pembiayaan konsumen
g.       Perantara dalam penerbitan dan perdagangan surat berharga

KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
Bentuk-bentuk penggabungan :
      1.       Integrasi Vetikal
Integrasi vertikal adalah integrasi yang menggabungkan dua perusahaan atau lebih yang kegiatannya secara vertikal. Integrasi vertikal dibagi menjadi dua, yaitu :
a.       Integrasi vertikal ke hulu (ke belakang), yaitu integrasi yang menyediakan bahan baku dan sumber daya lain
b.      Integrasi vertikal ke hilir (ke depan), yaitu integrasi yang berhubungan dengan kegiatan memuaskan pelanggan/ konsumen.
  
      2.       Integrasi Horizontal
Intenggrasi horizontal adalah integrasi yang menggabungkan perusahaan dalam bidang yang sama.
Pengkhususan perusahaan

Pengkhususan perusahaan mempunyai empat bentuk, yaitu :
      1.       Spesialisasi
Spesialisasi berhubungan dgn pembagian-pembagian kerj yaitu produksi suatu barang menjadi beberapa jenis pekerjaan. Contoh: Spesialisasi memotong kayu, membelah kayu, menghaluskan kayus, merangkai kayu dan menyatukan menjadi meja atau lemari, mengecat dan memfernis.
Spesialisasi tidak hanyak dilakukan dalam perusahaan saja tetapi spesialisasi juga dilakukan antar perushaan contoh:
a.        Perusahaan A khusus mengerjakan komponen terkecil dr produk TV
b.       Perusahaan B khusus memproduksi kabel TV
c.        Perusahaan C khusus memproduk anthena TV
d.       Perusahaan D khusus memproduksi remote TV
Sehingga dengan adanya spesialisasi tersebut perusahaan menjadi lebih terampil pada bidang masing-masing dan kualitasnya lebih baik.
      
      2.       Trust/Kartel
Trust/kartel adalah kerja sama atau kolusi antar kelompok para pemasok barang dengan maksud menghindari persaingan antar mereka.
Kegiatannya yaitu di dalam sesama kelompok tersebut sepakat untuk :
a.       Menjual dengan harga yang sama
b.      Memasarkan produk bersama-sama
c.       Membatasi produksi atau penjualan
Contoh : Opec (oraganization Of Petroleum Exporting Country ) -> indonesia, venezuela, Qatar, Aljazair, Nigeria, irak, iran, Kuwait dll.
      
      3.       Holding Company
Holding company adalah perseroan terbatas yang memiliki lbeih dari 2 anak perusahaan.
Contoh : Bank SBU (Sejahtera Umum Bank) mempunyai anak perusahaan sbb:
a.       Anak Usahanya bergerak dibidang perkebunan
b.      Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
c.       Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
Biasanya di dalam surat kabar bila terdapat Laporan Keuangan Suatu Holding Company juga akan terlihat Laporan Keuangan para Anak Usahanya.
      
      4.       Joint venture
yaitu 2 perusahaan atau lebih yang menyetorkan modal secara bercama untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut lebih singkat dari pada Persekutuan dalam CV atau Firma.
Pembagian Joint Venture :
a.       Joint Venture perusahaan Sejenis
b.      Joint Venture Proyek Khusus tertentu
c.       Joint Venture saling melengkapi

Cara-Cara Penyatuan Usaha
1.   Merger yaitu penggabungan 2 perusahaan atau lebih yang mengambil alih sebagian saham-saham perusahaan atau keseluruhan saham perusahaan lainnya.
Merger dibagi sbb:
2    a. Akuisisi yaitu penggabungan perusaahaan yang mana salah satu perusahaannya kehilangan identitas dan menjadi keperusahaan baru.
       b·Konsolidasi yaitu penggabungan perusahaan identitasnya menjadi satu identitas lain.
Contoh : Bank Exim (ekspor impor), BDN (Bank Dagang Negara), BBD (Bank Bumi daya), Bapindo (bank Pembangunan Indonesia) menjadi Bank Mandiri.

2.  Aliansi Strategis yaitu kerjasama dua perusahaan atau lebih tetapi masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri dan sama-sama untung. Kerja sama mungkin dilakukan selamanya atau mungkin hanya sampai selesai satu proyek.
Aliansi dapat berbentuk subkontrak yaitu kontraktor yang melakukan kontrak kerja dengan perusahaan untuk meyelesaikan suatu proyek.
Contoh : pembangunan gedung, pembuatan jalan raya, pembangunan instlasi listtrik dan penyediaan ribuan generator.

 3.       Lisensi silang : pembagian keuntungan antara perusahaan pemilik hak paten dengan perusahaan yang memanfaatkan hak paten tersebut.

4.  Hak paten : hak yang diberikan Oleh Pemerintah kepada seseorang atau perusahaan karena adanya penemuan produk baru atau proses produksi baru. Contoh : Pemerintah memberi hak paten kepada " PT Jamu Angin " karena penemuan suatu produk baru kemudian PT Jamu Angin menjual hak patennya kepada PT Kimia Farma karena kekurangan modal. PT Kimia Farma mengelola dan memasarkan produk tsb dan PT jamu Angin Memperoleh keuntungan dari hasil penjualan produk dan pembayaran Hak Paten.

5.   Konsorsium : Kerjasama Antara 2 perusahaan atau lebih untuk melakukan pembiayaan suatu proyek yang nilainya cukup besar.
Contoh: Penelitian dan Pengembangan Bidang Antariksa yang dilakuakan oleh AMerika Serikat, Rusia, dan negara-negara Eropa.

6.  Franchising : Pemberian hak operasi tertentu kepada perusahaan lain, namun perusahaan lain memiliki hak guna sedangkan Perusahaan Franscise mempunyak hak milik.
Contoh: Perusahan Junk Food Texas fried-Chiken di Jakarta memberi hak operasi kepada beberapa pengusaha di Indonesia untuk membuka cabang didaerah masing-masing serta tetap dipantau pemilik dijakarta.

7.       Joint venture

Tidak ada komentar:

Posting Komentar