Minggu, 09 Juni 2013

HUBUNGAN ANTARA HUKUM, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT



Sebelum membahas lebih jauh judul di atas, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu arti dari masing-masing aspek di atas.

Hukum merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Ekonomi adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga."

Kesejahteraan atau sejahtera dapat memiliki empat arti.
Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.
Dalam ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda. Sejahtera memliki arti khusus resmi atau teknikal (lihat ekonomi kesejahteraan), seperti dalam istilah fungsi kesejahteraan sosial.
Dalam kebijakan sosial, kesejahteraan sosial menunjuk ke jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah yang digunakan dalam ide negara sejahtera.
Di Amerika Serikat, sejahtera menunjuk ke uang yang dibayarkan oleh pemerintah kepada orang yang membutuhkan bantuan finansial, tetapi tidak dapat bekerja, atau yang keadaannya pendapatan yang diterima untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak berkecukupan. Jumlah yang dibayarkan biasanya jauh di bawah garis kemiskinan, dan juga memiliki kondisi khusus, seperti bukti sedang mencari pekerjaan atau kondisi lain, seperti ketidakmampuan atau kewajiban menjaga anak, yang mencegahnya untuk dapat bekerja. Di beberapa kasus penerima dana bahkan diharuskan bekerja, dan dikenal sebagai workfare. Lalu bagaimana hubungan antara ketiga aspek tersebut?

Di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia sekarang ini mengalami permasalahan pokok yang harus diatasi, yaitu keterpurukan hukum dan ekonomi. Diantaranya adalah masalah demokrasi, pasar bebas, perbaikan nasib buruh, paten dan hak cipta. Sebab masalah-masalah tersebut mengakibatkan: pertama, pembatasan ekspor Indonesia oleh negara-negara maju yang berdampak pada: 1. rendahnya cadangan devisa Indonesia dibandingkan beberapa negara tetangga (Singapura, Malaysia dan Thailand); 2. Bidang-bidang industri, pertanian dan perkebunan tidak berkembang; 3. pemiskinan terhadap masyarakat akan terus bertambah banyak karena sempitnya lapangan pekerjaan. Kedua, dengan pelanggaran HAM yang banayak dilakukan oleh ABRI, mengakibatkan pemboikotan penjualan senjata dan suku cadangnya terhadap ABRI oleh negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Sehingga sekarang Indonesia ( ABRI ) tidak berwibawa dalam menjaga wilayah atau territorial Indonesia. Oleh karena itu pengaruh keterpurukan hukum di Indonesia terhadap upaya pemulihan ekonomi cukup signifikan. Paling tidak, para investor asing akan lebih memilih untuk mencari pasar lain di luar Indonesia jika kondisi hukum di Indonesia sama sekali belum mampu mewujudkan kepastian bagi kaum bisnis. Demikian juga dalam suasana keterpurukan hukum, terdapat hubungan sibernetik antara keterpurukan hukum dan keterpurukan ekonomi. Akibat keterpurukan hukum, jelas tingkat kepercayaan warga masyarakat yang buruk terhadap law enforcement mau tak mau akan menimbulkan dampak negatif, seperti peningkatan kriminalitas dan tindakan kekerasan lain. Akibat keterpurukan ekonomi, juga memaksa orang-orang yang terdesak dengan tuntutan kebutuhan hidup karena kemiskinannya melakukan tindak pidana demi menyambung hidup.

Apabila pemulihan ekonomi dapat dilaksanakan dengan baik, maka tujuan hukum ekonomi, paling sedikit dapat: 1. menjaga Indonesia dari keterpurukan ekonomi; 2. kesenjangan social dapat diperkecil sehingga perbedaan antara kaya dan miskin-pun tidak lagi meyolok. Sebab amanat para pendiri negara agar warga negara Indonesia dapat hidup sejahtera atas dasar keadilan sosial. Sebab menurut Kirdi Dipoyudo, keadilan sosial, mengatur hubungan antar orang-orang dan Negara. Dalam arti ini, keadilan sosial mewajibkan orang-orang sebagai warga Negara untuk memberikan kepada Negara apa yang menjadi hak Negara, khususnya sehubungan dengan tugas Negara untuk memajukan kesejahteraan lahir batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat. Para warga Negara bukan saja berhak mengharapkan bantuan dari Negara berupa tegaknya The rule of law yang memungkinkan mereka menikmati hak-hak mereka dengan aman, dan tersedianya barang serta jasa keperluan hidup seperlunya, tetapi juga wajib memberikan sumbangan mereka kepada Negara agar Negara bertahan dan menjalankan segala tugasnya dengan baik. Dengan kata lain, keadilan sosial mewajibkan para warga Negara untuk memikirkan kesejahtaraan umum yang menjadi urusan Negara dan memberikan sumbangan mereka sesuai dengan kedudukan dan kemampuan masing-masing demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera.


Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kesejahteraan
http://portal.kopertis2.or.id:8080/jspui/bitstream/123456789/270/1/Zulkarnain22.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar