Sebelum
membahas lebih jauh judul di atas, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu
arti dari masing-masing aspek di atas.
Hukum
merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum
pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
Ekonomi
adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang
berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος
(oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang
berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi
diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah
tangga."
Kesejahteraan
atau sejahtera dapat memiliki
empat arti.
Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di
mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.
Dalam ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda. Sejahtera memliki
arti khusus resmi atau teknikal (lihat ekonomi kesejahteraan), seperti dalam
istilah fungsi kesejahteraan sosial.
Dalam kebijakan sosial, kesejahteraan sosial menunjuk ke
jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah
yang digunakan dalam ide negara sejahtera.
Di Amerika Serikat, sejahtera menunjuk ke uang yang dibayarkan oleh pemerintah kepada
orang yang membutuhkan bantuan finansial, tetapi tidak dapat bekerja, atau yang
keadaannya pendapatan yang diterima untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak
berkecukupan. Jumlah yang dibayarkan biasanya jauh di bawah garis kemiskinan,
dan juga memiliki kondisi khusus, seperti bukti sedang mencari pekerjaan atau
kondisi lain, seperti ketidakmampuan atau kewajiban menjaga anak, yang
mencegahnya untuk dapat bekerja. Di beberapa kasus penerima dana bahkan
diharuskan bekerja, dan dikenal sebagai workfare. Lalu bagaimana hubungan
antara ketiga aspek tersebut?
Di negara-negara berkembang,
termasuk Indonesia sekarang ini mengalami permasalahan pokok yang harus diatasi,
yaitu keterpurukan hukum dan ekonomi. Diantaranya adalah masalah demokrasi,
pasar bebas, perbaikan nasib buruh, paten dan hak cipta. Sebab masalah-masalah
tersebut mengakibatkan: pertama, pembatasan ekspor Indonesia oleh negara-negara
maju yang berdampak pada: 1. rendahnya cadangan devisa Indonesia dibandingkan
beberapa negara tetangga (Singapura, Malaysia dan Thailand); 2. Bidang-bidang industri,
pertanian dan perkebunan tidak berkembang; 3. pemiskinan terhadap masyarakat akan
terus bertambah banyak karena sempitnya lapangan pekerjaan. Kedua, dengan
pelanggaran HAM yang banayak dilakukan oleh ABRI, mengakibatkan pemboikotan
penjualan senjata dan suku cadangnya terhadap ABRI oleh negara-negara Eropa dan
Amerika Serikat. Sehingga sekarang Indonesia ( ABRI ) tidak berwibawa dalam menjaga
wilayah atau territorial Indonesia. Oleh karena itu pengaruh keterpurukan hukum
di Indonesia terhadap upaya pemulihan ekonomi cukup signifikan. Paling tidak,
para investor asing akan lebih memilih untuk mencari pasar lain di luar Indonesia
jika kondisi hukum di Indonesia sama sekali belum mampu mewujudkan kepastian
bagi kaum bisnis. Demikian juga dalam suasana keterpurukan hukum, terdapat
hubungan sibernetik antara keterpurukan hukum dan keterpurukan ekonomi. Akibat
keterpurukan hukum, jelas tingkat kepercayaan warga masyarakat yang buruk terhadap
law enforcement mau tak mau akan menimbulkan dampak negatif, seperti peningkatan
kriminalitas dan tindakan kekerasan lain. Akibat keterpurukan ekonomi, juga
memaksa orang-orang yang terdesak dengan tuntutan kebutuhan hidup karena
kemiskinannya melakukan tindak pidana demi menyambung hidup.
Apabila
pemulihan ekonomi dapat dilaksanakan dengan baik, maka tujuan hukum ekonomi,
paling sedikit dapat: 1. menjaga Indonesia dari keterpurukan ekonomi; 2. kesenjangan
social dapat diperkecil sehingga perbedaan antara kaya dan miskin-pun tidak
lagi meyolok. Sebab amanat para pendiri negara agar warga negara Indonesia
dapat hidup sejahtera atas dasar keadilan sosial. Sebab menurut Kirdi Dipoyudo,
keadilan sosial, mengatur hubungan antar orang-orang dan Negara. Dalam arti
ini, keadilan sosial mewajibkan orang-orang sebagai warga Negara untuk
memberikan kepada Negara apa yang menjadi hak Negara, khususnya sehubungan
dengan tugas Negara untuk memajukan kesejahteraan lahir batin selengkap mungkin
bagi seluruh rakyat. Para warga Negara bukan saja berhak mengharapkan bantuan
dari Negara berupa tegaknya The rule of
law yang memungkinkan mereka menikmati hak-hak mereka dengan aman, dan
tersedianya barang serta jasa keperluan hidup seperlunya, tetapi juga wajib memberikan
sumbangan mereka kepada Negara agar Negara bertahan dan menjalankan segala tugasnya
dengan baik. Dengan kata lain, keadilan sosial mewajibkan para warga Negara
untuk memikirkan kesejahtaraan umum yang menjadi urusan Negara dan memberikan
sumbangan mereka sesuai dengan kedudukan dan kemampuan masing-masing demi
terwujudnya masyarakat yang sejahtera.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kesejahteraan
http://portal.kopertis2.or.id:8080/jspui/bitstream/123456789/270/1/Zulkarnain22.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar