Senin, 17 Juni 2013

Perbankan Syariah



Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah yang mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syariah adalah bank yang kegiatan usahanya operasional perusahaannya berdasarkan syariat islam. 

Sejarah perbankan syariah di luar negeri diawali pada tahun 1963 di Mesir oleh Ahmad El Najjar dikarenakan adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa sebagai gerakan fundamental. Dan sejarah perbankan di Indonesia diawali pada tahun 1991 ditandai dengan munculnya Bang Muamalat yang diprakarsai oleh MUI dan pemerintah, serta dukungan dari ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) dan beberapa pengusaha muslim, kemudian berlanjut dengan munculnya Bank Mandiri Syariah pada tahun 1998. Undang-undang dan fatwa yang mengatur perbankan syariah tercantum dalam UU Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008.

Aktivitas perbankan syariah meliputi service kepada pihak-pihak baik yang mengalami surplus dana, maupun defisit dana. Service tersebut terdiri dari produk yang berupa funding product, yaitu Bank Assurance dan lending product, yaitu Investment.

Perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensiaonal, yaitu
Keterangan
Bank Konvensional
Bank Syariah
Peran Bank
Intermediasi dan jasa keuangan
Intermediasi dan jasa keuangan investor, manajer investasi lembaga sosial
Prinsip Dasar Operasi
Bunga, asumsi selalu untung
Bagi Hasil, berpedoman pada untung dan rugi
Prioritas Pelayanan
Kepentingan Pribadi
Kebersamaan
Orientasi
Keuntungan
Kesejahteraan Sosial
Bentuk
Comercial Banking
Idealnya Investment Banking
Hubungan Usaha
Kreditor dan Debitor
Mitra Usaha

Keunggulan bank syariah dari aspek teoritis
      a.       Memberikan lebih banyak pilihan atas implementasi prinsip keadilan
      b.      Menjamin prinsip kebersamaan
      c.       Lebih berpihak kepada usaha menengah, kecil, dan mikro
      d.      Lebih menjamin etika sebagai syarat dan bagian dari bisnis
      e.       Adanya jaminan trasparansi
      f.       Memberi nilai ukhrowi

Keunggulan bank syariah dari aspek praktis
      a.       Lebih banyak pilihan akad
      b.      Memberikan kepastian atas transaksi yang bersifat pasti
      c.       Memberikan pilihan penanggungan resiko usaha secara bersama
      d.      Memungkinkan pembiayaan tanpa kelebihan pembayaran
      e.       Menghindari kezaliman atas nasabah
      f.       Pelayanan transaksi dan komplain yang lebih cepat

Mekanisme distribusi bagi hasil/ bonus di dalam produk dana
      a.       Pendapatan dari margin – bagi hasil bank – bagi hasil nasabah
      b.      Pendapatan dari bagi hasil – bagi hasil bank – bagi hasil nasabah
     c.       Pendapatan dari sewa menyewa(pendapatan dari fee – bonus nasabah) – bagi hasil bank – bagi hasil nasabah

Pebedaan bunga dan bagi hasil
Bunga
Bagi hasil
Asumsi selalu untung
Berpedoman pada untung rugi
Pembayarannya tidak mempertimbangkan untung rugi
Pembayarannya tergantung keberhasilan proyek
Jumlah pembayaran tidak berlipat walaupun untung berlipat
Pembagian laba meningkat sesuai peningkatan jumlah pendapatan
Eksistensi bunga di ragukan
Tidak ada yang meragukan keabsahannya

Semoga tulisan saya di atas bisa bermanfaat bagi teman-teman yang membaca. Saya dapatkan bahan ini saat saya mengikuti workshop perbankan syariah beberapa bulan yang lalu.. Selamat membaca :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar