Perbankan
syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha
syariah yang mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya. Bank syariah adalah bank yang kegiatan usahanya
operasional perusahaannya berdasarkan syariat islam.
Sejarah
perbankan syariah di luar negeri diawali pada tahun 1963 di Mesir oleh Ahmad El
Najjar dikarenakan adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa sebagai gerakan
fundamental. Dan sejarah perbankan di Indonesia diawali pada tahun 1991
ditandai dengan munculnya Bang Muamalat yang diprakarsai oleh MUI dan
pemerintah, serta dukungan dari ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia) dan
beberapa pengusaha muslim, kemudian berlanjut dengan munculnya Bank Mandiri
Syariah pada tahun 1998. Undang-undang dan fatwa yang mengatur perbankan
syariah tercantum dalam UU Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008.
Aktivitas
perbankan syariah meliputi service kepada pihak-pihak baik yang mengalami
surplus dana, maupun defisit dana. Service tersebut terdiri dari produk yang
berupa funding product, yaitu Bank Assurance dan lending product, yaitu Investment.
Perbedaan
antara bank syariah dengan bank konvensiaonal, yaitu
Keterangan
|
Bank Konvensional
|
Bank Syariah
|
Peran Bank
|
Intermediasi dan jasa keuangan
|
Intermediasi dan jasa keuangan
investor, manajer investasi lembaga sosial
|
Prinsip Dasar Operasi
|
Bunga, asumsi selalu untung
|
Bagi Hasil, berpedoman pada untung dan
rugi
|
Prioritas Pelayanan
|
Kepentingan Pribadi
|
Kebersamaan
|
Orientasi
|
Keuntungan
|
Kesejahteraan Sosial
|
Bentuk
|
Comercial Banking
|
Idealnya Investment Banking
|
Hubungan Usaha
|
Kreditor dan Debitor
|
Mitra Usaha
|
Keunggulan
bank syariah dari aspek teoritis
a. Memberikan
lebih banyak pilihan atas implementasi prinsip keadilan
b. Menjamin
prinsip kebersamaan
c. Lebih
berpihak kepada usaha menengah, kecil, dan mikro
d. Lebih
menjamin etika sebagai syarat dan bagian dari bisnis
e. Adanya
jaminan trasparansi
f. Memberi
nilai ukhrowi
Keunggulan
bank syariah dari aspek praktis
a. Lebih
banyak pilihan akad
b. Memberikan
kepastian atas transaksi yang bersifat pasti
c. Memberikan
pilihan penanggungan resiko usaha secara bersama
d. Memungkinkan
pembiayaan tanpa kelebihan pembayaran
e. Menghindari
kezaliman atas nasabah
f. Pelayanan
transaksi dan komplain yang lebih cepat
Mekanisme
distribusi bagi hasil/ bonus di dalam produk dana
a. Pendapatan
dari margin – bagi hasil bank – bagi hasil nasabah
b. Pendapatan
dari bagi hasil – bagi hasil bank – bagi hasil nasabah
c. Pendapatan
dari sewa menyewa(pendapatan dari fee – bonus nasabah) – bagi hasil bank – bagi
hasil nasabah
Pebedaan
bunga dan bagi hasil
Bunga
|
Bagi hasil
|
Asumsi selalu untung
|
Berpedoman pada untung rugi
|
Pembayarannya tidak mempertimbangkan
untung rugi
|
Pembayarannya tergantung keberhasilan
proyek
|
Jumlah pembayaran tidak berlipat
walaupun untung berlipat
|
Pembagian laba meningkat sesuai
peningkatan jumlah pendapatan
|
Eksistensi bunga di ragukan
|
Tidak ada yang meragukan keabsahannya
|
Semoga tulisan saya di atas bisa bermanfaat bagi teman-teman yang membaca. Saya dapatkan bahan ini saat saya mengikuti workshop perbankan syariah beberapa bulan yang lalu.. Selamat membaca :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar